Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Geruduk DPR Hari Ini, PPDI Tuntut Kesejahteraan Perangkat Desa
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) gelas demonstrasi di Gedung DPR RI, Rabu (25/1). (Foto: Istimewa)

Geruduk DPR Hari Ini, PPDI Tuntut Kesejahteraan Perangkat Desa



Berita Baru, Jakarta – Perangkat desa se-Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, menuntut kejelasan status kepegawaian perangkat desa.

“Kita ingin menanyakan kejelasan status kita sebagai perangkat desa. Sampai saat ini belum ada kejelasan secara tertulis kami termasuk ASN, PNS, honorer, karyawan swasta, atau kuli, kita ndak tahu,” kat Ketua Panitia Silahturahmi Nasional PPDI Cuk Suyadi di lokasi, Rabu (25/1).

Suyadi menyebutkan mereka ingin mendapat payung hukum yang jelas terkait status kepegawaian mereka. Selain itu, mereka menuntut penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD).

“Sejauh ini yang ada di unsur kepegawaian itu PNS dan P3K. Nah, kita tidak masuk di keduanya. Tuntutan kita perangkat desa dimasukkan dalam unsur kepegawaian itu,” ujarnya.

Berdasarkan naskah salinan, PPDI membawa enam tuntutan yang disampaikan kepada Komisi II DPR:

  1. PPDI mohon kepada Ketua Komisi II dan anggota dewan untuk memasukkan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk ke dalam Prolegnas dan dapat dituntaskan pada tahun ini.
  2. Persatuan Perangkat Desa Indonesia memohon kepada pemerintah melalui Ketua Komisi II, agar dapat memberikan kejelasan status perangkat desa Indonesia sebagai aparatur pemerintah desa dengan diterbitkannya UU Aparatur Pemerintah Desa yang mengatur kejelasan status perangkat sebagaimana UU tentang ASN.
  3. PPDI mendesak terhadap pemerintah untuk menindak dengan tegas tindakan semena-mena terhadap pemberhentian perangkat desa non prosedural, serta memberikan sanksi kepada kepala desa yang bertindak semena-mena melakukan pemecatan apalagi yang sudah sampai ke PTUN.
  4. PPDI menolak dengan tegas gagasan, ide yang mengusulkan masa kerja perangkat desa sama dengan masa kerja kepala desa. PPDI bukan jabatan politik akan tetapi kami menjadi perangkat desa melalui seleksi akademik.
  5. Mendorong pemerintah memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa, sebagai ajang peningkatan kemampuan dalam menunjang profesionalisme kerja.
  6. Mendorong pemerintah memberikan honor/insentif terhadap ketua RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan desa