Gerbang Tani Tuntut Presiden Jokowi Cabut PP 85/2021
Berita Baru, Jakarta – Gerbang Tani menilai terbitnya PP 85 tahun 2021 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang perikanan memberatkan para nelayan dan pengusaha ikan.
“Dalam aturan tersebut tarif PNBP sektor perikanan tersebut kenaikannya ada yang mencapai 600%,” tulis Ketum Gerbang Tani Idham Arsyad dalam pers rilis yang diterima Beritabaru.co, Kamis (30/9).
Menurut Idham, PP 85/2021 itu sangat tidak tepat dan membebani nelayan di seuruh Indonesia, lebih-lebih terbit disaat Indonesia menghadapi pandemi dan kesusahan ekonomi.
“Tidak seharusnya negara membebani rakyatnya dengan beban tarif PNBP yang sangat tinggi,” tegas Idham.
DPN Gerbang Tani bersikap keras terhadap kebijakan yang tidak pro terhadap nelayan tersebut dan meminta pemerinta untuk segera mencabutnya.
“Kami dari Gerbang Tani meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan nelayan agar PP 85 /2021 tersebut segera dicabut, karena akan membebani nasib nelayan, bukannya mempermudah dan memberikan insentif justru memberatkan para nelayan,” ujarnya.
“Dengan kebijakan ini kami melihat, PNBP dari sektor kelautan tidak bertambah justru sebaliknya akan menurun. Karena roda ekonomi sektor perikanan akan terhambat,” tambah Idham Arsyad.
Ia juga menyampaikan, tarif pungutan hasil perikanan ini tidak masuk akal sama sekali. “Dimana disebutkan untuk alat tangkap jaring insang skala kecil yang awalnya hanya Rp.260.950/tahun dengan Peraturan pemerintah yang baru mencapai Rp.1.024.140/tahun,” tuturnya.
“Begitu pula dengan alat tangkap pancing cumi untuk skala kecil Rp.600.000/tahun menjadi Rp.3.635.625/tahun. Perubahan tarif ini berlaku untuk alat tangkap yang tradisional sekalipun, seprti Bubu. Untuk skala besar awalnya sebesar Rp. 1.948.200/tahun menjadi Rp. 4.366.684/tahun,” Idham Merinci
Dalam rilisnya, DPN Gerbang Tani mengajak seluruh seluruh jaringan Gerbang Tani dan Nelayan di seluruh Indonesia untuk terus menyuarakan keprihatinan dan kebijakan yang tidak tepat tersebut.
“Sehingga bapak Presiden bisa mempertimbangkan untuk mencabut PP 85/2021,” tukas Ketum Idham.