Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gerakan Perempuan Pulihkan KPK Tuntut Dewas Pecat Lili Pintauli Siregar

Gerakan Perempuan Pulihkan KPK Tuntut Dewas Pecat Lili Pintauli Siregar



Berita Baru, Jakarta – Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) dan Saya Perempuan Anti-Korupsi (SPAK) menuntut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk memecat Lili Pintauli Siregar sebagai Komisioner KPK karena pelanggaran kode etik yang ia lakukan.

Hal itu disampaikan Gita Putri Damayana, sebagai perwakilan gerakan perempuan anti korupsi, dalam acara Media Briefing yang tajuk “Perempuan Pulihkan KPK: Pernyataan Sikap Atas Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli Serta Pandangan Atas Kinerja KPK.

“Kami menuntut Dewas KPK agar meninjau keputusannya dan memecat Lili Pintauli Siregar atas tindakan yang bersangkutan karena secara nyata melanggar kode etik KPK, serta melaporkan yang bersangkutan terkait indikasi jual beli perkara,” kata Gita, Senin (13/9).

Gita juga menyampaikan, gerakan perempuan pulihkan KPK juga menuntut Dewas KPK menindaklanjuti temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk memproses pimpinan KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri. Selain itu, juga memberhentikan yang bersangkutan atas tindakan tersebut.

“Ketiga, menuntut pimpinan KPK untuk membatalkan keputusannya memberhentikan 57 pegawai KPK yang dipecat dengan prosedur yang melawan hukum dan melanggar HAM serta meminta maaf dan memulihkan hak-hak mereka,” ujarnya.

Gita, yang juga berasal dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), menyampaikan bahwa 57 pegawai tersebut memiliki rekam jejak yang jelas dan memegang kunci dalam pengungkapan kasus-kasus besar pencurian uang rakyat.

Gita juga menegaskan, pegawai yang konsisten bekerja keras untuk KPK tersebut, justru disingkirkan secara paksa melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sehingha kejadian itu semakin memperparah kekelaman pemberantasan korupsi di Tanah Air

“Mereka-mereka ini disebut tidak tertolong, dapat cap merah dan dipaksa non aktif dari KPK. Padahal individu-individu tersebut memiliki rekam jejak yang jelas dan memiliki juga peran kunci dalam pengungkapan kasus-kasus besar yang mencuri uang rakyat,” terang Gita.