Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

GeRAK Aceh

GeRAK Aceh: Kejar “Ikan Kakap” Korupsi KJA Di Sabang



Beritabaru.co, Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) di Sabang.

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung menilai, Kejati Aceh sudah menunjukkan keseriusannya menangani kasus keramba Sabang, mulai dari pemeriksaan para saksi hingga penyitaan sejumlah barang bukti.

Kata Hayatuddin, meskipun adanya itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negera sebesar Rp 36 miliar dari pihak terkait. Namun Kejati Aceh tetap diminta untuk fokus mendalami lagi kasus ini sesuai aturan undang-undang tindak pidana korupsi.

“Kalaupun uang tersebut telah dikembalikan, namun proses hukum terhadap unsur tindak pidana korupsi tetap harus jalan terus,” ucap Hayatuddin Tanjung, Kamis (18/7/2019).

Hayatuddin menuturkan, sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada pasal 2 dan 3 disebutkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan perbuatan dan delik formil dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka atau terduga.

Untuk itu, wajib bagi Kejati Aceh untuk terus menangani perkara ini sampai tuntas. Sehingga publik tidak melihat bahwa adanya pengembalian keuangan Negera dan kemudian kasus dihentikan.

“Kita minta Kejati Aceh untuk mengungkapkan siapa saja aktor-aktor dalam kasus ini, karena dugaan korupsi proyek Keramba ini sudah menyedot anggaran puluhan miliar sehingga tidak dirasakan manfaatnya,” sambung Hayatuddin.

Menurut Hayatuddin, proyek ini seperti ada unsur perencanaan yang tidak matang dan terkesan seperti proyek siluman yang tiba-tiba muncul di tengah laut dan hanyut kepinggir pantai, kemudian publik baru tau bahwa ada proyek pemeliharaan ikan kakap dengan anggaran miliar rupiah.

Ini bukti perencanaan yang buruk dan terkesan di desain oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan besar. Tanpa mengkaji secara mendalam terhadap fakto geografis di laut samudra Hindia tersebut.

Maka, Kejati harus mendalami betul aktor dibalik proyek ini, jangan-jangan ada ikan kakap besar di atasnya. Tidak cukup kalau hanya sampai pada pihak pelaksana saja yang diperiksa.

“Kejati juga harus mencari ‘ikan kakap besar’ yang diduga kuat memiliki kepentingan dalam kasus ini. Jangan yang disasar hanya pelaksananya saja,” tandasnya. [Satria]