Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Senjata Api
Ilustrasi Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan. (Foto: Antara)

Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Senjata Api



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra (wiraswasta), pada Senin (13/3), terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api di rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra.

“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/3).

Ali menegaskan, saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya menindaklanjuti temuan tersebut. Adapun Dito telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan ini pada Februari lalu. 

“Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi,” tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, Nurhadi kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.