Gelar Rapat Perdana Satgas TPPU Rp349 Triliun, Mahfud MD: Kamis Siap Bekerja!
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menangani dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di sejumlah lembaga pemerintah dan Kementerian Keuangan.
Menko Polhukam Mahfud MD, selaku Tim Pengarah Satgas TPPU menegaskan bahwa rapat pendahuluan yang digelar hari ini, Jumat (5/5), adalah untuk memastikan komitmen dan nama-nama yang tercantum dalam Keputusan Menkopolhukam terkait Satgas TPPU tersebut.
“Hanya untuk memastikan, satu kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi ketatanegaraan terutama didalam pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers usai menggelar rapat.
“Kedua, memastikan bahawa semua nama yang tercantum dalam keputusan Menko Polhukam itu semua hadir hari ini. Ada yang hadir lewat virtual, karena surat baru kemarin sore dikirimkan. Kalau yang virtual 7 orang dan sisanya hadir secara fisik disini,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan bahwa Satgas TPPU telah siap bekerja dan akan memilah kasus mana yang harus didahulukan. Satgas juga akan bekerja dengan tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Kepala PPATK.
“Kami siap bekerja dan mulai akan segera menilah-milah kasus mana yang akan didahulukan, kemudian untuk siapa dan bagaimana caranya. Sehingga semua nanti bisa, mudah-mudahan sangat produktif sampai akhir tahun 2023 ini,” terangnya.
“Minimal nanti, kalau dari tenaga ahli ada model temuan yang rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan, teknis dan mekanime yang tepat bagi kasus yang sedang ditangani,” tegas Mahfud MD.