Gelar Konpers Tanpa Jaga Jarak, Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Kemenkomarves
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menggelar konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia. Acara tatap muka ini digelar di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (27/3/2020) pagi.
Berdasarkan pantauan Komite Keselamatan Jurnalis, Kemenkomarves tidak menghiraukan himbauan pemerintah Indonesia mengenai pentingnya menjaga jarak fisik agar tetap aman. Dalam acara tersebut, narasumber tampak masih saling berdekatan dan para jurnalis berkerumun meliput acara. Padahal menjaga jarak sangat penting untuk menekan penularan virus Corona yang kini semakin luas penyebarannya.
Sebelum acara berlangsung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah mengontak Humas Kemenkomarves untuk memprotes penyelenggaraan konferensi pers yang berpotensi menciptakan kerumunan dan membahayakan keselamatan jurnalis. Sayangnya lagi-lagi hal tersebut tidak dihiraukan oleh pihak Kemenkomarves
Langkah Kemenkomarves ini juga bertentangan dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.
Atas dasar tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan:
1. Mengecam Kemenkomarves yang tidak dapat memastikan jarak aman yang berkisar 1,5 meter bagi para jurnalis yang meliput. Sebagai wakil dari pemerintah, Kemenkomarves harus dapat menjadi contoh bagi lembaga atau organisasi lain dalam mencegah penularan Covid-19.
2. Mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan sanksi bagi Kemenkomarves yang melakukan langkah kontraproduktif terhadap penanganan Covid-19.
3. Mendesak seluruh institusi pemerintah dan pihak swasta lain untuk menghentikan pertemuan tatap muka dan mengutamakan interaksi daring dengan para jurnalis. Pilihan yang bisa digunakan adalah pool siaran, percakapan telepon atau video serta melalui layanan pesan instan.
4. Mengimbau perusahaan media untuk tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Di samping itu, Komite juga mengimbau jurnalis untuk lebih waspada dan menjaga jarak aman saat peliputan.
5. Meminta perusahaan media untuk berpegang pada prinsip bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap meminta para jurnalis meninggalkan lokasi peliputan jika kondisi di lapangan membahayakan keselamatan para jurnalis.
6. Meminta perusahaan media untuk meminta para jurnalis yang sempat meliput Kemenkomarves dan pertemuan lain dengan kontak fisik kurang dari jarak aman untuk segera isolasi diri. Jika jurnalis menunjukkan gejala Covid-19, perusahaan media wajib mendampingi jurnalis untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
7. Meminta perusahaan media dan jurnalis menjalankan protokol keamanan dan referensi panduan peliputan yang aman lain untuk menjaga keselamatan para jurnalis. Protokol keamanan yang disusun oleh KKJ, AJI, dan Jurnalis Bencana dan Krisis dapat diunduh di tautan berikut: http://bit.ly/draft-protokol
8. Meminta para jurnalis untuk mengirimkan pengaduan pelanggaran pelaksanaan protokol ke kanal pengaduan, termasuk jika menjumpai organisasi pemerintah dan swasta yang tidak memastikan jarak fisik yang aman dan membahayakan jurnalis, ke kanal berikut: http://bit.ly/aduan-COVID19
9. Pemerintah wajib memberikan akses yang sama kepada masyarakat, termasuk jurnalis yang memiliki gejala korona dan sakit untuk diperiksa. Temuan di lapangan menunjukkan informasi yang minim membuat masyarakat sulit mendapatkan akses pemeriksaan virus corona sehingga menjadi akut dan meninggal sebelum diperiksa.
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).