Gelapkan Pajak, SM Entertainment Diwajibkan Bayar Rp252 Miliar
Berita Baru, K-Pop – Pada hari Kamis (05/02) lalu, Pemerintah Korea Selatan melakukan investigasi kasus penggelapan pajak terhadap SM Entertainment.
Dari hasil pemeriksaan, SM Entertainment diwajibkan membayar sebanyak 20,2 miliar Won atau setara dengan Rp252 miliar kepada pemerintah, atau lebih tepatnya National Tax Service Seoul Regional Office.
Dikutip dari Allkpop, agensi top Korea Selatan itu menyatakan bahwa labelnya telah patuh dan bertanggung jawab dalam menjalani audit pajak.
Namun pihak berwenang mengatakan adanya aktivitas tidak biasa dalam sejumlah transaski dan dokumen tertentu.
Sebuah laporan juga mencurigai adanya kebocoran dana perusahaan antara Lee Soo Man dan agensi.
Kini, SM Entertainment diberi waktu hingga satu bulan untuk membayar pajak tersebut, yang merupakan 3,15% dari kekayaan bersih perusahaan.
Pihak SM Entertainment siap membayarnya hingga batas waktu 31 Maret. Namun mereka akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses banding.
Terlepas dari penyelidikan penggelapan pajak ini, SM Entertainment mengalami kerugian bersih hingga mencapai 15,6 miliar Won atau Rp195 miliar antara Juli dan September 2020.
Tidak hanya itu, Biro Investigasi Layanan Pajak Nasional juga menyelidiki saham Lee Soo Man. CEO Sm Entertainment itu memegang saham terbesar mencapai angka 18,73%.
Hal ini bukan pertama kalinya SM Entertainment terlibat kasus investigasi penggelapan pajak.
Tahun 2014 lalu, Lee Soo Man diminta membayar 10 miliar Won atau Rp125 miliar setelah mendirikan perusahaan di Hong Kong. Upaya itu dilakukan untuk menyembunyikan profit yang ia dapatkan dari usaha di luar negeri.