Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cukai Rokok

GAPPRI Keluhkan Kenaikan Cukai Rokok



Berita Baru, Jakarta – Kenaikan cukai rokok dikomplain pengusaha. Pengusaha menilai kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2020 bakal memberatkan industri tembakau.

Kenaikan cukai rokok dikomplain pengusaha. Pengusaha menilai kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2020 bakal memberatkan industri tembakau.

Hal ini diutarakan Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan dalam siaran pers Minggu (15/9/2019). Ia bahkan menganggap pemerintah tak peduli nasib petani tembakau dan nasib tenaga kerja.

“Keputusan yang dilakukan pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri,” kata Henry. Keputusan itu dinilai memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT), karena tidak pernah diminta masukan.

Ditegaskannya naiknya cukai akan membuat setoran ke pemerintah naik drastis. Serta memicu maraknya rokok ilegal di pasaran.

Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution irit bicara mengenai hal itu. “Ah nggak bisa jawab itu,” kata Darmin singkat, ketika ditanya mengenai keberatan yang muncul akibat kebijakan tersebut.

Yang jelas, Darmin menegaskan bahwa kebijakan ini sudah didiskusikan di kalangan internal pemerintah. Secara teknis, Kementerian Keuangan yang menelurkan kenaikan cukai rokok. Dia juga tidak menjelaskan secara rinci, industri ikut dilibatkan atau tidak.

“Tanya Kementerian Keuangan lah kalau teknisnya. Yang menyiapkan itu adalah Kementerian Keuangan, tetapi memang kenaikannya ya besar, karena terutama tahun lalu nggak naik,” ujarnya.

Perlu diketahui, bila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan PPN 9,1% dari HJE

Berita Baru, Jakarta – Kenaikan cukai rokok dikomplain pengusaha. Pengusaha menilai kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2020 bakal memberatkan industri tembakau.

Hal ini diutarakan Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan dalam siaran pers Minggu (15/9/2019). Ia bahkan menganggap pemerintah tak peduli nasib petani tembakau dan nasib tenaga kerja.

“Keputusan yang dilakukan pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri,” kata Henry. Keputusan itu dinilai memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT), karena tidak pernah diminta masukan.

Ditegaskannya naiknya cukai akan membuat setoran ke pemerintah naik drastis. Serta memicu maraknya rokok ilegal di pasaran.

Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution irit bicara mengenai hal itu. “Ah nggak bisa jawab itu,” kata Darmin singkat, ketika ditanya mengenai keberatan yang muncul akibat kebijakan tersebut.

Yang jelas, Darmin menegaskan bahwa kebijakan ini sudah didiskusikan di kalangan internal pemerintah. Secara teknis, Kementerian Keuangan yang menelurkan kenaikan cukai rokok. Dia juga tidak menjelaskan secara rinci, industri ikut dilibatkan atau tidak.

“Tanya Kementerian Keuangan lah kalau teknisnya. Yang menyiapkan itu adalah Kementerian Keuangan, tetapi memang kenaikannya ya besar, karena terutama tahun lalu nggak naik,” ujarnya.

Perlu diketahui, bila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan PPN 9,1% dari HJE. [Siaran Pers]