Gandeng KPK, Luhut Stop Lonjakan Ekspor Bijih Nikel
Berita Baru, Jakarta – Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan izin ekspor bijih nikel resmi dihentikan per (29/10/2019) menyusul lonjakan ekspor yang terjadi beberapa bulan terakhir.
Ditemui di Jakarta, Selasa(29/10), Luhut menyebut penghentian ekspor ore nikel dilakukan setelah terdeteksi ada peningkatan kuota hingga tiga kali lipat sejak pengumuman percepatan larangan ekspor ore nikel.
“Sekarang rata-rata 100-130 kapal sementara biasanya 30 kapal, itu merusak kita semua,” sebut Luhut, Selasa (29/10).
Lebih jauh Luhut mengungkapkan, pemerintah berharap setiap pihak dapat mengikuti ketentuan yang ada. Namun pelanggaran yang terjadi, sebut dia justru telah merugikan negara.
“Jadi kita evaluasi, kita stop sementara sampai pemeriksaan dilakukan secara terpadu antara Bea Cukai, KPK, kemudian Bakamla, TNI Angkatan Laut. Intinya negara ini harus disiplinkan yang sembarangan seperti itu merusak tatanan negara,” tegas Luhut.
Luhut menjelaskan ekspor bijih nikel telah melampaui kuota yang ada pasca pengumuman penghentian ekspor yang sedianya akan berlaku pada 1 Januari 2020.
“Pemerintah tidak segan menindak pihak-pihak yang dianggap melanggar. Adapun, pihak yang melanggar akan dikenai sanksi pidana,” ungkap Luhut.
Luhut melanjutkan, dirinya belum memastikan berapa banyak perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran. Adapun, larangan izin ekspor ini bersifat sementara.
“Kita larang semua, kalau bisa seminggu atau dua minggu, lebih cepat lebih baik,” jelas Luhut. Luhut menuturkan, perusahaan yang tidak dapat melakukan ekspor dapat menjual bijih nikel kepada perusahaan smelter yang sudah berjalan dengan harga internasional dikurangi pajak dan biaya pengapalan.