Fraksi PKB Usulkan Kenaikan Dana Desa Tahun 2022 Menjadi Rp79,2 Triliun
Berita Baru, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI yang membidangi Kebijakan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) menggelar rapat bersama pemerintah, pada Senin (21/6) di Senayan, Jakarta.
Pemerintah yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah – Kementerian Keuangan memaparkan tantangan pelaksanaan TKDD tahun 2021, pokok-pokok kebijakan TKDD tahun 2022, dan dukungan TKDD untuk program prioritas tahun 2022.
Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari menilai kebijakan earmarking terhadap Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan COVID-19 cukup tepat.
Khususnya, ia mengapresiasi langkah cepat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang memfasilitasi penggunaan Dana Desa untuk mendukung penanganan COVID-19 di tingkat desa.
“Kita patut bersyukur, kebijakan earmarking TKDD direspon dan ditindaklanjuti secara cepat oleh Menteri Desa PDTT. Hasilnya Dana Desa kembali diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan 8% digunakan untuk pencegahan penularan dan penanganan COVID-19 di tingkat desa,” tutur Ratna.
Menurutnya, langkah tegas Menteri Desa dalam mendorong pengelolaan Dana Desa tersebut berhasil mencegah dampak sosial-ekonomi agar tidak menjadi lebih parah di tingkat desa.
“Saya melihat kontribusi Dana Desa sangat luar biasa dalam penanganan COVID-19, dan juga mampu mencegah dampak sosial-ekonomi lebih parah di tingkat desa,” lanjut Ratna.
Oleh karena itu Ratna mengusulkan kepada pemerintah agar meningkatkan pagu Dana Desa tahun 2022 sebesar 10 persen dari Dana Desa yang telah dialokasikan pada tahun 2021.
“Jika pada tahun anggaran 2021 Dana Desa sebesar Rp72 triliun, maka pada tahun 2022 pagunya adalah Rp79,2 triliun,” tegas Ratna.
Jika Dana Desa ditingkatkan, imbuh Ratna, maka pemerintah pusat dapat berbagi beban dengan hampir 75.000 desa di Indonesia untuk mempercepat realisasi pembangunan nasional.