Formadina Kecam BPIP Atas Aturan Lepas Jilbab Paskibraka Muslimah
Berita Baru, Jakarta – Forum Mahasiswa Ushuluddin se-Indonesia (Formadina) mengutuk keras kebijakan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang memaksa Paskibraka Muslimah untuk melepaskan jilbab saat upacara bendera 17 Agustus.
Presiden Nasional Formadina, Kirwan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya luhur bangsa Indonesia.
“Aturan ini cacat dan harus segera dicabut serta dikembalikan ke ketentuan semula. Sebagai tokoh bangsa, Kepala BPIP seharusnya tidak melanggar nilai-nilai bangsa Indonesia,” ujar Kirwan kepada Beritabaru.co, Kamis (15/8/2024).
Kirwan juga menyoroti bahwa Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 telah menyakiti perasaan publik, terutama masyarakat Muslim di Indonesia. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan yang tidak menghargai ajaran agama.
“SK ini jelas telah melukai hati publik, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim. Saya melihat Kepala BPIP telah bermain-main dengan ajaran agama,” tambah Kirwan.
Surat Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 yang dikeluarkan BPIP ini mengatur tentang standar, atribut, dan tampang Paskibraka, termasuk menghapuskan penggunaan ciput bagi Paskibraka yang berjilbab. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, Cholil Nafis, yang mengecam larangan berjilbab bagi Paskibraka perempuan.
“BPIP ini melanggar aturan, konstitusi, dan Pancasila. Apa gunanya membuat aturan hanya untuk melepas jilbab saat upacara? Ini adalah kebijakan yang tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab,” tegas Cholil Nafis.