Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

FITRA Riau Sampaikan Konsep Alternatif Pendanaan Lingkungan Hidup Di Bengkalis

FITRA Riau Sampaikan Konsep Alternatif Pendanaan Lingkungan Hidup Di Bengkalis



Berita Baru, Riau – Kabupaten Bengkalis memiliki peluang untuk menerapkan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) yang merupakan skema penerapan insentif fiskal dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam rangka mengoptimalkan kerjasama antar pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.

Hal ini disampaikan Koordinator Fitra Riau Triono Hadi dalam diskusi terfokus membahas skema Kebijakan TAKE sebagai alternatif pendanaan lingkungan di Kabupaten Bengkalis, Selasa, 22 Juni 2021.

Diskusi yang diselenggarakan atas kerjasama Fitra Riau dengan Bappeda Bengkalis ini dilakukan untuk membahas konsep kebijakan TAKE dan peluang penerapannya di Kabupaten Bengkalis. Hadir dalam pertemuan yang diselenggarakan di Bappeda, dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Rinto (Sekretaris Bappeda), Zulhemi, (Kadis Pembedayaan Masyarakat dan Desa), Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Perkebunan serta camat-camat se Kabupaten Bengkalis.

Ia menyampaikan, pemerintah Bengkalis, saat ini sedang merencanakan kebijakan bantuan keuangan ke desa Rp. 1 Milyar perdesa, sebagai janji politik bupati dan wakil bupati pada saat pencalonan. Sehingga sangat mungkin kebijakan bankeu tersebut juga diarahkan dengan skema insentif kinerja bagi pemerintah desa.

“Selama ini mekanisme transfer kabupaten bengkalis ke desa adalah dalam bentuk Alokasi dan Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dan bantuan keuangan khusus. Namun mekanisme pendistirbusi masih menggunakan pendekatan afirmasi dan proporsionalitas berdasarkan kondisi desa, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah. Untuk memberikan stimulus peningkatan kinerja desa, maka sekema insentif perlu dilakukan melalui bantuan keuangan ini,” jelas Triono Hadi.

Skema insentif dalam kebijakan bankeu tersebut, menurutnya dapat dilihat dari aspek kinerja pemerintah desa. Dalam skema penilaian kinerja desa, Fitra Riau menawarkan dengan tiga aspek indicator yaitu (1) Tata Kelola Pemerintah Desa, (2) Pembangunan Desa dan (3) Kinerja Ekologi (Desa Peduli Lingkungan). Dengan variable masing-masing indicator sesuai dengan kondisi ketersediaan data, dan kemudahan dalam melakukan penilaian.

“Inikator dan variable kinerja ini masih sangat mungkin untuk didiskusikan Kembali sebagaimana kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Tapi pada ininya adalah indicator kinerja peril dilihat dari aspek capaian pembangunan desa dan capaian pembangunan ditingkat kabupaten,” sebutnya.

Lebih lanjut, Triono menjelasan bahwa hasil dari kinerja desa ini menjadi salah satu indicator dalam mengalokasikan bantuan keuangan desa. Fitra Riau menawarkan, dari total pagu anggaran bankeu ke desa yang akan dianggarkan, maka dapat dibagi menjadi dua skema. Yaitu 70% dibagi dengan cara sama rata, sebagai bentuk afirmasi untuk tujuan pembangunan desa sesuai dengan pembangunan daerah. Sedangkan 30% dari total bagi dibagi berdasarkan hasil penilaian kinerja.

 “Sebagai refleksi, bahwa selama ini mekanisme dalam memberikan bantuan keuangan ke desa didasarkan atas kondisi desa. Bagi desa yang jumlah penduduknya banyak, angka kemiskinanya tinggi maka diberikan bantuan yang lebih besar. Sementara kita belum pernah mengukur kinerja pembangunan desa. Oleh karena ini insentif Fiskal ini menjadi cara untuk meningkatkan kinerja desa,” katanya.

“Meskipun sudah ada rencana konsep, dan sudah ada draf Perbup tentang Bankeu, namun mereka menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan rencana kebijakan yang telah disusun tersebut dirubah dengan memasukkan model gagasan TAKE yang disampaikan Fitra Riau; Akan tetapi, mereka (ketua Panja) akan melaporkan terlebih dahulu kepada Bupati terkait konsep tawaran Fitra Riau in,” pungkas Triono.