FITRA Minta KPK Usut Kementerian dan Lembaga yang Menggunakan Rekening Pribadi
Berita Baru, Jakarta — Sekretaris Jendral Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Sekjen FITRA), Misbah Hasan, menilai LKPP 2019 tidak layak mendapat opini WTP tidak layak.
“LKPP 2019 tidak layak mendapat opini WTP, karena masih banyaknya temuan ketidakjelasan penggunaan anggaran, termasuk penggunaan rekening pribadi di 5 K/L sebesar Rp71,78 milyar,” kata Sekjend FITRA Misbah Hasan, Kamis (23-7).
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya temuan lima institusi Kementerian dan Lembaga (K/L) menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 tekait Sistem Pengendalian Intern, yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Harusnya ada sanksi lebih tegas kepada K/L bersangkutan berupa pengurangan anggaran di tahun berikutnya, tidak cukup hanya sanksi administrasi,” ungkap Misbah.
Menurut Misbah, penggunaan rekening pribadi bukan karena kemendesakan, tetapi praktik yang biasa dilakukan karena terbukti tidak hanya satu K/L yang melakukan.
“Penggunaan rekening pribadi berpotensi besar terhadap penyimpangan anggaran (korupsi), apalagi penyimpanannya dalam waktu yang lama. Pengembaliannya tidak cukup hanya jumlah pokoknya, tapi beserta bunga bila ada,” ujarnya.
Lebih lanjut Sekjed FITRA menegaskan, KPK perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait praktik penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Mengingat audit BPK sifatnya uji petik, jadi ada kemungkinan praktik semacam ini sudah lama terjadi,” pungkasnya.