Firli Bahuri Resmi Lantik 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN
Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara pelantikan dilakukan didi Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021.
Pelantikan itu hanya dihadiri 53 pegawai sebagai perwakilan, guna menerapkan protokol kesehatan. Selebihnya, pegawai lainnya mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran.
Firli terlebih dahulu melantik jajaran eselon I, yakni yaitu Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa.
“Saya dengan ini resmi melantik Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring dan Cahya Harefa, Sekretaris Jenderal KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara pelantikan dikutip kanal YouTube KPK RI, Selasa (1/6/2021).
Dalam pelantikan tersebut kedua pejabat itu juga mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Firli, yang kemudian diulangi oleh kedua pejabat.
“Harap mengikuti dan mengulangi kata-kata saya,” ucap Firli.
“Demi Tuhan Yang Maha Esa. Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh. Bahwa saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 45, negara, dan pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian dan kesadaran dan tanggung jawab,” kata keduanya.
“Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan. Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara,” lanjut keduanya.
Kemudian, setelah pelantikan kedua pejabat eselon I, acara dilanjutkan dengan pelantikan pegawai KPK yang memiliki jabatan lebih rendah.