Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polda Metro Jaya Firli
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka



Berita Baru, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam permohonan tersebut yang tercatat dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Hal ini berkaitan dengan penilaian sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Meskipun isi petitum, atau permohonan resmi, belum dapat diakses, sidang perdana Praperadilan akan dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati pada Senin, 11 Desember 2023.

Firli Bahuri dalam permohonannya meminta hakim tunggal Praperadilan untuk memerintahkan Karyoto mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh Firli.

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Drs. Firli Bahuri, M.Si, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
  6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.
  7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan SP3 terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023.
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.
  9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.
  10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.