Filipina Setujui RUU Peningkatan Usia Persetujuan Seks Menjadi 16 Tahun
Berita Baru – Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah menandatangani undang-undang yang menaikkan usia minimum persetujuan seksual dari 12 menjadi 16 tahun.
Hal itu sebagaimana dikatakan kantornya pada Senin (7/3/22), sebagai upaya untuk melindungi anak di bawah umur dari pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Dilansir dari Reuters, menurut UNICEF, Filipina sebelumnya masih menjadi salah satu negara dengan usia minimum terendah di dunia terkait persetujuan seksual, yakni setelah Nigeria yaitu pada usia 11 tahun.
Sebuah studi bersama tahun 2015 oleh UNICEF dan Pusat Sumber Daya Wanita, sebuah k,elompok non-pemerintah lokal, menunjukkan tujuh dari 10 korban pemerkosaan di Filipina adalah anak-anak.
Menurut laporan tersebut, satu dari lima responden berusia 13 hingga 17 tahun melaporkan mengalami kekerasan seksual, sementara satu dari 25 mengalami seks paksa selama masa kanak-kanak.
Di bawah undang-undang yang disahkan oleh Duterte, yang netral gender, setiap orang dewasa yang melakukan kontak seksual dengan siapa pun berusia 16 tahun ke bawah akan dianggap melakukan pemerkosaan menurut undang-undang, kecuali perbedaan usia di antara mereka tiga tahun atau kurang, terbukti suka sama suka, dan keduanya kasar atau eksploitatif.
Pengecualian tidak berlaku jika salah satu dari mereka yang terlibat berusia di bawah 13 tahun.
“Kami menyambut baik perkembangan hukum ini dan berharap ini akan membantu melindungi gadis-gadis muda dari pemerkosaan dan pelecehan seksual,” kata Josalee Deinla, juru bicara Persatuan Nasional Pengacara Rakyat, yang memberikan bantuan hukum kepada orang-orang miskin dan terpinggirkan di Filipina.
Lawrence Fortun, salah satu sponsor utama RUU itu, mengatakan hal itu sebagai “langkah maju yang besar”.
“Saya gembira bahwa upaya kolektif kami untuk mendorong perlindungan yang lebih kuat terhadap pemerkosaan dan bentuk-bentuk pelecehan seksual lainnya semakin maju,” katanya dalam sebuah pernyataan.