Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ferdy Sambo Mengaku Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Mengaku Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan Irjen Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pernyataan itu diungkap Sambo dalam pemeriksaan Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/8).

“Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” jelas Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal telah melakukan rekayasa dan mendistorsi informasi. Tujuannya agar peristiwa pembunuhan Brigadir J menjadi kasus tembak-menembak.

“Beliau tadi mengakui itu adalah rancangan dia sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” tegasnya.

Bahkan, Ferdy Sambo meminta maaf kepada Komnas HAM dan masyarakat atas tindakannya. Termasuk rekayasa untuk menutupi pembunuhan ajudannya.

Komnas HAM tiba di Mako Brimob pukul 15.30 WIB untuk memeriksa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo. Akan tetapi, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, bahwa mereka batal memeriksa Bharada E di Mako Brimob.

Beka yang ikut dalam pemeriksaan Irjen Sambo menyatakan Bharada E saat ini masih dalam proses pengajuan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu, tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Diantaranya, Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo.