Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Tiga Mahasiswi di UMY

Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Tiga Mahasiswi di UMY



Berita Baru, Yogyakarta – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan tindakan tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi yang dilakukan oleh eks pengurus BEM berinisial MKA.

“Satu korban sudah berhasil diinvestigasi, yang justru malah kejadiannya 2018, satunya belum bisa didatangkan karena mengalami kecelakaan motor. Tapi dari investigasi yang dilakukan langsung dan tidak langsung, sampai hari Rabu terdapat tambahan 2 korban,” ucap Rektor UMY Gunawan Budiyano dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (7/1). 

Sementara korban terakhir yang kejadiannya September 2021. Selanjutnya yang 2 (korban lagi) ditemukan belakangan itu kejadiannya sebelum 2021, bahkan ada yang 2018. 

Gunawan mengatakan, UMY telah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban. Tindakan investigasi dan pemeriksaan itu melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sejak diketahuinya kasus tersebut hingga Rabu (5/1/2021).

“Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat,” kata Gunawan.

Ketua Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY Faris Al-Fadhat memastikan pihaknya telah berkomunikasi dengan korban. Pihaknya juga telah melakukan pendampingan psikolog terhadap salah 1 korban.

“Alhamdulilah kami berkomunikasi dengan korban dengan sangat baik, sesuai dengan prosedur komite etik dan disiplin. Setelah pertemuan dengan salah satu korban, saat ini kondisinya kita terus mendampingi para korban untuk secara psikolog,” ujar Faris.

Sementara, 3 korban pemerkosaan tersebut saat ini tetap berkuliah seperti biasa. Namun untuk identitas korban pihaknya tidak bisa mengungkapkannya.

Sedangkan, jika korban berkeinginan membawa kasus ini ke ranah hukum pihaknya dengan senang hati siap untuk menyediakan pendampingan hukum. Semua itu agar korban mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dilakukan MKA.

Penanganan kasus yang berujung pemecatan MKA, kata Gunawan, sebagai sikap tegas UMY dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak kekerasan seksual di lingkup mahasiswa. Mengingat UMY telah mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas.

Diberhentikan Secara Tidak Hormat

UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku berinisial MKA. Sanksi itu yakni memberhentikan MKA dari status mahasiswa dengan tidak hormat.

“Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,” kata Gunawan.

UMY mengku belum bisa membawa kasus dugaan asusila ini ke ranah hukum. Mengingat semua itu tergantung kepada korban akan melapor atau tidak.

Kendati demikian, menurut Gunawan kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum jika korban mau melaporkannya ke pihak Kepolisian. Mengingat pihaknya tidak bisa memberikan sanksi hukum terhadap MKA.