Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Fair Trade dalam Tatanan Free Trade

Fair Trade dalam Tatanan Free Trade



Oleh: Moh Thobie Prathama


Peran perdagangan telah lama dianggap krusial dalam menciptakan pertumbuhan dan mempromosikan pembangunan. Sejarah modern juga menjelaskan bagaimana negara miskin mampu beranjak menjadi negara kaya lewat perdagangan, khususnya orientasi ekspor seperti yang dilakukan perekonomian Asia berkinerja tinggi (HPAEs) yaitu Jepang dan Macan Asia (Korsel, Taiwan, Hong Kong, Singapura). Walaupun demikian, mengejar ketertinggalan ekonomi tak datang begitu saja, ada prasyarat seperti komitmen institusi, ketersediaan barang publik, pasar kompetitif, dan arah kebijakan serius dalam mempromosikan perdagangannya.

Fair Trade dalam Tatanan Free Trade

Grafik 1: Ekspor dan Impor Barang menurut Wilayah, 2015Q1 – 2022Q4 (Sumber: WTO dan UNCTAD)

Pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 diproyeksikan dapat memicu kebangkitan perdagangan internasional pada 2021 dan 2022. Di sisi ekspor, Asia akan terus memasok barang dalam jumlah besar ke pasar global dibandingkan wilayah lain. 

Liberalisasi Perdagangan

Liberalisasi perdagangan adalah pendekatan utama yang telah diadopsi oleh pemerintah anggota World Trade Organization (WTO), termasuk Indonesia. Keyakinan banyak ekonom menyebut perdagangan bebas ialah kebijakan yang patut didambakan. Lewat perdagangan bebas akan timbul keuntungan efisiensi dengan pengurangan biaya dan hambatan perdagangan, meningkatkan lapangan kerja penuh, dan menaikkan standar hidup masyarakat dunia. Apakah muncul masalah dengan perdagangan bebas (atau setidaknya lebih bebas)? Yang jelas itu akan menciptakan pemenang sekaligus pecundang.

Ketidaksetaraan memengaruhi aspek kehidupan bermasyarakat lewat perbedaan pendapatan, kesempatan terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan, akses terhadap hak dan keadilan, bahkan ketidaksetaraan hubungan perdagangan. Perdagangan bebas menempatkan negara kecil dan berkembang dalam persaingan langsung dengan negara-negara maju yang umumnya memiliki kelembagaan solid, barang publik memadai, subsidi pertanian dan industri, bisnis mapan, dan kapabilitas inovasi. 

Negara kecil dan berkembang ini akan kurang mampu memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pasar internasional yang membuatnya tidak beruntung dalam hubungan perdagangan bebas. Negara berkembang umumnya juga memiliki gejala dualisme ekonomi yang tinggi. Hal ini mengindikasikan perdagangan bebas secara makro memang memacu pertumbuhan, tetapi secara mikro berdampak terhadap produsen seperti pengrajin serta petani marjinal dan kecil di negara berkembang. Mereka berisiko terdampak penekanan upah hingga kehilangan pekerjaan (Lawrence Mishel, 2016).  

Posisi Indonesia dalam perdagangan internasional sering kali diancam oleh masalah daya saing produk domestik, dominasi sektor SDA, deindustrialisasi prematur, tekanan nilai tukar, dan stagnasi pertumbuhan ekonomi (Putu, 2019). Bahkan, terpaan isu-isu perubahan iklim, deforestasi, HAM, diskriminasi gender, dan pekerja anak terhadap aktivitas perdagangan internasional. Sehingga, kebijakan alternatif diperlukan, khususnya bagi komunitas terpinggirkan.

Gerakan Fair Trade

Stiglitz (2008) menilai perdagangan bebas sudah tidak benar-benar bebas juga tidak benar-benar adil sehingga gagasan fair trade perlu dipromosikan. Fair trade sebagai agenda menjembatani kesenjangan yang dirasakan oleh negara kecil dan berkembang maupun negara maju. Menurut Nicholls dan Opal (2005), fair trade ialah suatu development tools untuk melindungi produsen lokal di negara yang lemah (kebanyakan masyarakat di Selatan), tanpa harus terlibat hukum proteksi. Lebih lanjut, International Fair Trade Charter mendefinisikannya sebagai kemitraan perdagangan berdasarkan dialog, transparansi, dan rasa hormat yang menjunjung kesetaraan lebih besar dalam struktur dan praktik perdagangan internasional. Tanpa perdagangan yang adil, suara ekonomi kaum lemah yang berbeda mungkin tidak terdengar atau diabaikan begitu saja.

Gerakan fair trade berkembang dari komunitas hingga lembaga sertifikasi, beberapa seperti World Fair Trade Organization (WFTO) yang telah tersebar di 76 negara. Syarat anggota WFTO, perusahaan atau organisasi harus menunjukkan bahwa mereka mengutamakan manusia dan planet dalam segala hal yang mereka lakukan. Di Indonesia, Mitra Bali merupakan perusahaan pertama yang meraih lisensi fair trade dari WFTO (Tempo, 2016). Selain itu, ada Fairtrade International yang juga berbagi manfaat melalui standardisasi, sertifikasi, dukungan produsen, dan advokasi. Grafik 2: pendapatan yang dihasilkan produk berlisensi Fairtrade International secara global menunjukkan tren meningkat hingga pada 2018 telah mencapai 9.8 miliar Euro. Konsumen semakin peduli dengan cerita di balik produk yang mereka beli.

Fair Trade dalam Tatanan Free Trade

Grafik 2 Pendapatan Produk Fairtrade International di Seluruh Dunia Tahun 2004 – 2018, dalam Miliar Euro (Sumber: Statista, 2019)

Fair Trade UK memaparkan bahwa 84% konsumen percaya pada produk bertanda fair trade dan melihatnya sebagai refleksi nilai pribadi mereka. Studi dari University of Bonn, Jerman menemukan bahwa konsumen bersedia membayar sekitar 30% lebih banyak untuk produk dengan logo fair trade, dan konsumen juga menganggapnya lebih enak. Inggris, Jerman, dan AS merupakan pasar terbesar produk-produk fair trade (Taylor, 2018). Menurut Fair Trade America (2017), volume produk fair trade di AS mengalami peningkatan penjualan secara signifikan seperti alpukat (58%), pisang (51%), kakao (33%), dan kopi (24,5%). Penelitian lain dari GlobeScan (2019) mengatakan bahwa teh, gula, buah kering, serta kacang-kacangan adalah area peluang bagi fair trade.

Pada akhirnya, perdagangan bebas tetap praktik yang lebih baik ketimbang dunia menderita proteksionisme. Perdagangan bebas memainkan peran esensial bahwa tidak mungkin satu negara bisa melakukan semuanya dengan baik. Perdagangan bebas memberi insentif bagi wirausahawan mengupayakan cara-cara baru (inovasi) dalam mengekspor dan bersaing dengan impor. Perdagangan bebas bukanlah kesempurnaan, tetapi itu bisa diperbaiki dengan negosiasi. Di sisi lain, perlu kebijakan alternatif dalam mengurangi dampak buruk hiperkapitalisme dan mendukung integrasi produsen dari negara kecil dan berkembang dalam globalisasi ekonomi serta ikhtiarnya mencapai SDGs 2030, salah satunya lewat agenda perdagangan berkeadilan. Praktik semacam ini perlu penguatan konsensus setelah proses konsultasi yang matang atas dasar rasa hormat, transparansi, partisipasi luas, dan kesetaraan posisi dialog. 


Fair Trade dalam Tatanan Free Trade

Moh Thobie Prathama, lahir 22 tahun lalu dan tumbuh di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Menyukai perjalanan di pegunungan, mencicipi aneka varian sambal, dan bercocok tanam. Pada 2021, dinyatakan lulus dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya. Saat ini bekerja sebagai peneliti di The Reform Initiatives, Jakarta.