Fachrizal Afandi Harapkan KUHP Nasional Hindarkan Indonesia Dari Over Kriminalisasi
Berita Baru, Jakarta – Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) Dr. Fachrizal Afandi menyampaikan bahwa problem utama yang dialami oleh dunia peradilan di seluruh dunia adalah over-kriminalisasi.
Oleh karena itu ia mengusulkan agar momentum pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menyelamatkan Indonesia dari problem utama tersebut.
“Harapan kami dengan Rancangan KUHP atau KUHP Nasional yang sedang kita rumuskan ini, dapat menghindarkan Indonesia dari problem utama yang dialami oleh sistem peradilan pidana dimanapun di dunia yaitu over-kriminalisasi,” tutur Fachrizal ketika menyampaikan Prosiding Hasil Konsorsium Nasional Pembaruan KUHP 2021 kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, pada Selasa (22/6).
Kegiatan penyampaian Prosiding Hasil Konsorsium Nasional Pembaruan KUHP 2021 sendiri diinisiasi oleh PERSADA UB, Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjajaran, LBH ‘Pengayoman’ Universitas Katolik Parahyangan dan Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera.
Selain itu Fachrizal juga mengharapkan agar KUHP Nasional yang saat ini sedang diperbaiki materinya oleh pemerintah, kedepannya dapat menjadi sebuah kodifikasi hukum pidana.
“Kami berharap agar bagaimana KUHP Nasional kedepan ini sebagai bentuk kodifikasi hukum pidana,” terang Fachrizal.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa konsekwensinya adalah, pemerintah harus melakukan penyesuaian melalui perubahan UU No. 12 tahun 2011 jo UU No. 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.