Empat Tersangka Pengelola Judi Bola Ditangkap, Miliki 43 Ribu Akun Dikendalikan dari Filipina
Berita Baru, Jakarta – Satgas Anti Mafia Bola berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga menjadi pengelola situs judi bola SBOTOP melalui www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka, dengan inisial S, DR, L, dan TRR, ditangkap dalam operasi ini.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa situs judi tersebut memiliki 43.000 akun pengguna dan diduga dikendalikan dari luar negeri.
“Situs ini diduga memiliki server dari Filipina dan diikuti oleh 43 ribu anggota, tersebar di berbagai negara termasuk Indonesia,” ungkap Sigit pada Kamis (14/12).
Dalam penindakan ini, Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang dari kegiatan judi online tersebut. Kapolri mengungkapkan dugaan adanya pembiayaan ke salah satu klub sepak bola dari hasil kegiatan judi tersebut.
“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Sigit, Kamis (14/12/2023).
Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang dari kegiatan judi online. Para pemain diharuskan menyetor deposit dan menjadi anggota untuk berpartisipasi dalam judi online tersebut.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa situs judi ini berhasil memperoleh Rp 481 miliar sejak beroperasi dari Januari hingga November 2023, dengan rincian Rp 400 miliar berasal dari transaksi antarbank dan Rp 81 miliar dari payment gateway,” ungkap Asep.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) juncto 27 Ayat (2) Undang–undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.