ELSAM Ragukan Efektivitas Lembaga PDP yang Dibentuk oleh Menkominfo
Berita Baru, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) akan resmi dibentuk pada Kamis, 17 Oktober 2024. Pengumuman ini merupakan langkah strategis dalam memenuhi mandat Pasal 58 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mewajibkan pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi. “Lembaga ini akan ditempatkan sebagai satu unit di Kominfo dengan masa transisi enam bulan hingga satu tahun sebelum menjadi badan independen,” ungkap Budi Arie dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pada Kamis (17/10/2024).
Namun, ELSAM menyoroti bahwa pembentukan lembaga tersebut mungkin belum dapat terwujud secara efektif. Pasalnya, pembentukan Lembaga PDP memerlukan dasar hukum yang kuat berupa Peraturan Presiden, yang hingga saat ini masih dalam proses pembahasan. “Sulit kiranya berharap lembaga ini benar-benar terbentuk segera, mengingat peraturan yang menjadi payung legalitasnya masih belum rampung,” ujar Parasurama Pamungkas, peneliti dari ELSAM.
Selain itu, menurut ELSAM, pembentukan lembaga ini memerlukan pemerintahan baru hasil Pemilu 2024 untuk memastikan legalitas dan implementasinya berjalan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. “Dengan berakhirnya masa jabatan Presiden saat ini, secara moral ketatanegaraan, keputusan strategis semacam ini sebaiknya ditunda hingga pemerintahan baru terbentuk,” tambah Parasurama.
Dalam siaran persnya, ELSAM juga menegaskan bahwa Lembaga PDP merupakan kunci dalam menegakkan standar dan kepatuhan terhadap UU PDP, baik bagi pengendali maupun prosesor data. “Tanpa lembaga yang kuat, implementasi UU PDP akan sulit dijalankan secara efektif, terutama dalam menjamin perlindungan hak-hak subjek data,” terang Annisa Noorha, peneliti ELSAM.
ELSAM juga menyerukan agar lembaga ini didesain sebagai otoritas independen dengan kedudukan yang jelas, tidak hanya sekadar menjadi bagian dari institusi pemerintah. Dalam rekomendasinya, ELSAM menyarankan agar lembaga ini langsung berada di bawah Presiden dan bukan hanya terkoordinasi melalui Kominfo. Hal ini untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan UU PDP dapat dilakukan dengan tegas, termasuk dalam mengawasi kepatuhan instansi pemerintah yang juga mengelola data pribadi.
Selain struktur kelembagaan, ELSAM juga menyoroti pentingnya pembentukan Komite Pengawas atau Dewan Pengawas sebagai bagian dari lembaga ini. “Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, diperlukan pengawasan multi-stakeholder yang mewakili berbagai pemangku kepentingan,” jelas Nurul Izmi, peneliti lainnya dari ELSAM.