ELSAM: Pemerintah Harus Segera Audit Tata Kelola Data Publik
Berita Baru, Jakarta – Serangan siber yang melanda Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dan kebocoran data dari berbagai institusi pemerintah telah mengguncang kepercayaan publik terhadap keamanan data di Indonesia. Menyikapi kondisi ini, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyampaikan pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem pelindungan data di sektor publik.
Dalam siaran persnya pada Minggu (30/6/2024), ELSAM mengusulkan beberapa rekomendasi penting untuk segera dilakukan oleh pemerintah guna mengatasi masalah ini. Pertama, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola data publik, khususnya yang berkaitan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kebijakan dan prosedur yang ada sesuai dengan prinsip dan standar pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Presiden harus mengambil tanggung jawab tertinggi terkait dengan insiden keamanan siber pada PDNS, maupun sejumlah dugaan kebocoran data yang melibatkan berbagai institusi publik, untuk memastikan pelindungan data pribadi warga negara,” tegasnya.=.
Selain audit, ELSAM juga menekankan perlunya percepatan proses pembaruan regulasi yang belum sinkron dengan pelaksanaan kewajiban kepatuhan terhadap UU PDP. Hal ini termasuk pembentukan sejumlah legislasi atau regulasi baru yang akan menjadi infrastruktur penting dalam menjamin efektivitas implementasi UU PDP, seperti regulasi terkait keamanan siber dan tata kelola data institusi publik.
Kemudian, ELSAM meminta agar pemerintah segera membentuk lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagai salah satu komponen utama dalam melaksanakan UU PDP. Pembentukan lembaga ini harus dilakukan dengan menjamin kualitas substansi regulasi dan partisipasi yang bermakna dari semua pemangku kepentingan.
“Presiden dan kementerian terkait harus memastikan pembentukan berbagai peraturan teknis implementasi UU PDP, termasuk pembentukan lembaga PDP, untuk memenuhi perintah dua tahun masa transisi UU PDP, yang akan berakhir pada Oktober mendatang,” tambah narasumber tersebut.
ELSAM juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas penyelenggara layanan publik pemerintahan dalam memahami kewajiban kepatuhan dalam pemrosesan data pribadi. Komitmen institusi pemerintah untuk menerapkan seluruh standar kepatuhan pelindungan data juga sangat penting untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi warga negara.