Ekspor Pasir Laut: Pemerintah Sedang Menjual Tanah Air
Berita Baru, Jakarta – Continuum Data membuat riset di media sosial Twitter tentang Peraturan Pemerintah No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang berlaku sejak 15 Mei 2023.
Peraturan itu sekaligus mencabut PP No.33 tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat di era Presiden Megawati yang melarang ekspor pasir laut.
Riset yang menggunakan pendekatan Big Data tersebut menganalisis respon masyarakat terhadap Peraturan yang dibuat pemerintah untuk kembali mengekspor pasir laut di Indonesia dan Siapa saja tokoh yang disorot.
Profil Data diambil pada periode 30 Mei hingga 12 Juni 2023. “Setelah hasil analisis dibersihkan dari unsur buzzer dan opini media, Continuum Data berhasil merekam 40,702 perbincangan dari 28,561 akun media sosial,” kata Data Analyst Continuum, Maisie Sagita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7).
Menurut Maisie Sagita, dari hasil analisis tercatat bahwa hampir semua masyarakat di internet tidak setuju dengan kebijakan mengekspor kembali pasir laut.
“Cuitan mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti terlihat kecewa terhadap pemanfaatan hasil sumber daya alam Indonesia terutama pasir laut yang hendak kembali di jual. Akun @Partaisocmed bahkan mentweet hilangnya 26 pulau kecil akibat pengerukan pasir laut,” ungkapnya.
“Dari hasil analisis, 52.7% Warganet merasa kebijakan ini mengakibatkan masalah lingkungan di mana Indonesia akan mengalami kerusakan lingkungan dan kehilangan pulau-pulau kecil.
Sementara itu, 24,9% lainnya merasa kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan sebagian kecil pihak terutama pengusaha/oligarki dan juga menguntungkan Singapura dan China.
“8,0 % warganet juga merasa pemerintah terkesan sedang menjual NKRI,” katanya.
Maisie Sagita menyebut, ketika ditanya siapa saja tokoh yang paling bertanggungjawab dalam kebijakan menjual kembali pasir laut maka 9,9% netizen menuding Presiden Jokowi dan Menko Invest Luhut Binsar Panjaitan sebagai tokoh yang paling disorot dan bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
Sementara Menteri KKP Sakti Wahyu disorot lantaran publik dibuat bingung dengan pernyataannya, bahwa ‘Ekspor pasir laut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri’.
“Dari perbincangan seputar Jokowi, warganet menilai PP No26/2023 yang ditandatangani Jokowi ibarat pemerintah sedang menjual tanah air (48,9%). Padahal kerugian yang diderita Indonesia jauh lebih besar dari keuntungan yang diperoleh (18,9%) dan hal itu dapat menyebabkan Indonesia kehilangan kedaulatannya (13,6%),” ujarnya.
Lebih lanjut, Maisie Sagita mengatakan bahwa 10,6% netizen menghendaki pemerintah membatalkan PP No 26/2023 dan menyatakan itu hanya akal-akalan oligarki (2,6%). Warganet juga menolak pernyataan Luhut B Panjaitan bahwa penambangan pasir laut tidak merusak lingkungan.
Kesimpulan yang didapat, sebut Maisie Sagita, hampir semua warganet (40 ribuan perbincangan) tidak setuju kebijakan penjualan pasir laut. Adapun 82,7% warganet merasa kebijakan ini merugikan Indonesia dan hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Jokowi dan Luhut diminta bertanggung jawab jika nanti ada pulau-pulau yang hilang,” pungkasnya.