Eks Pimpinan ACT Didakwa Gelapkan Dana Korban Lion Air Rp117 Miliar
Berita Baru, Jakarta – Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didakwa telah menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang diberikan oleh perusahaan Boeing sebesar Rp117,98 miliar.
Tindakan itu ia lakukan bersama-sama dengan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT periode 2019-2022 dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT. Dakwaan terhadap ketiganya dibacakan terpisah oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu,” kata jaksa.
Perkara berawal dari peristiwa kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tanggal 29 Oktober 2018 diproduksi Boeing yang mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.
Kemudian Boeing memberikan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat sebesar USD 25 juta. Namun, dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tetapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
Adapun masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar 144.320 dolar AS atau senilai Rp2 miliar dari Boeing. Yayasan ACT lantas menghubungi keluarga korban dan menyebut telah ditunjuk Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial atau BCIF.
Yayasan ACT lalu meminta kepada keluarga korban untuk menyetujui pengelolaan dana sosial yang dilakukan oleh pihaknya sebesar USD144.500. Modus Ibnu Khajar dan kawan-kawan saat itu menyebut dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial.
Jaksa menyebut Ahyudin bersama-sama Ibnu Khajar dan Hariyana telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117,98 miliar untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan ataupun dari perusahaan Boeing.
“Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 miliar di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Heriyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.