Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Eks Dirut BEI Diperiksa Kembali oleh Kejagung terkait Korupsi Jiwasraya
Foto: Istimewa

Eks Dirut BEI Diperiksa Kembali oleh Kejagung terkait Korupsi Jiwasraya



Berita Baru, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kesaksian Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2002-2009, Erry Firmansyah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa Erry diperiksa sebagai saksi bagi salah satu tersangka dalam kasus itu.

“Saksi untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi terkait peran OJK,” terang Hari dalam keterangan resminya, Rabu (18/11).

Selain Erry, Hari menerangkan pihaknya tengah mendalami keterangan dari Dirktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto. Erry setidaknya sudah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada 4 dan 8 Mei lalu.

Bahkan, Kejagung memanggil dua saksi lain untuk tersangka korporasi PT OSO Management Investasi dan PT Corfina Capital.

“Saksi untuk tersangka korporasi PT. OSO Management Investasi yaitu Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Management Investasi dan saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Mina selaku head of client management, domestic business securities services deutsche Bank AG Capita,” tambah Hari.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memberikan vonis pidana penjara seumur hidup kepada seluruh terdakwa kasus Jiwasraya pada Februari lalu.

Kemudian, Kejagung menetapkan salah satu tersangka baru yaitu Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman.

Hari mengatakan bahwa Piter diduga berafiliasi melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Jiwasraya, Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tersangka dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 13 korporasi. Tersangka dari pejabat OJK itu yakni Fakhri Hilmi yang saat itu menjabat sebagi Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Saat ini, pihaknya telah ditahan.