Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polda Papua
(Foto: Antara)

Eks Bupati Yalimo Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana Bansos Senilai 1 Miliar



Berita Baru, Jakarta – Direktorat Krimsus Polda Papua menetapkan mantan bupati Yalimo LP sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial sebesar Rp1 miliar.

Kasus tersebut berawal adanya berita di media sosial terkait Pemerintah Daerah Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai Rp1 miliar.

“Saudara LP, yang merupakan Bupati Kabupaten Yalimo periode 2016-2020, menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya,” ujar Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Selasa (26/10).

Rico menjelaskan penyalahgunaan dana bansos itu terjadi pada 22 Juli 2020. Saat itu Pemerintah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai Rp 1 miliar atas tuntutan denda oleh masyarakat.

“Jadi, saat terjadi pandemi COVID-19, pemda menetapkan beberapa orang yang positif COVID-19, lalu dilakukan karantina. Namun orang tersebut lari dari karantina dan akhirnya menuntut denda kepada pemerintah, sehingga dikeluarkanlah dana Rp 1 miliar untuk membayar denda tersebut,” jelas Ricko.

Pembayaran tuntutan masyarakat itu tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bantuan sosial Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Papua. Tercatat 18 orang saksi dimintai keterangan termasuk tiga orang ahli.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pPlasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, kata Kombes Ricko Taruna. Kabupaten Yalimo terletak di kawasan pegunungan tengah Papua dan dapat dijangkau melalui darat dari Jayapura dan Wamena.