Eks Anggota DPRD Gresik Masuk Penjara, Diduga Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
Berita Baru, Gresik – Seorang mantan anggota DPRD Gresik periode 2004-2009 diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
Mantan wakil rakyat berinisial IZ (60), itu pun kini ditetapkan oleh Jajaran Satreskrim Polres Gresik sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik.
Informasi yang berhasil dihimpun, IZ diduga menjual tanah yang bukan miliknya seluas 2,6 hektar di Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan.
Bahkan, tersangka saat itu meyakinkan kepada korban bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan tidak dijaminkan ke pihak manapun. Korban diketahui berinisial (66), warga Lakrsantri, Kota Surabaya
“Jual beli terjadi pada tahun 2016,” ujar AKP Bayu Febrianto Prayoga, Rabu (18/8).
Dua tahun berselang tepatnya 2018 lalu, ternyata korban mendapati tanah yang sudah dibeli dalam keadaan sengketa. Ahli waris sedang menggungat kepala desa Ambeng-ambeng ke pengadilan.
Mendapati kondisi itu, korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada IZ, namun tersangka tak kunjung mengembalikan uangnya, bahkan permintaan pertanggungjawaban tak dihiraukan.
Merasa dirugikan, korban pun kemudian melapor ke SPKT Polda Jatim. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,4 miliar.
“Merasa ditipu, korban meminta pertanggungjawaban tersangka agar mengambalikan uangnya. Namun, tersangka tidak beritikad baik dan bahkan tak memperdulikan hal tersebut,” ungkap Bayu.
Bayu mengungkapkan, atas perbuatan tersangka korban memilih untuk melapor ke SPKT Polda Jatim. Nomor : LP-B/773/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,4 miliar dan untuk mempertanggungjawabkan ulahnya Imron Zuhdi Muchtarom sudah di jebloskan Rutan Polres Gresik. Sebelum ditahan diketahui tersangka sudah menjalani tes kesehatan, termasuk swab antigen,” pungkasnya.