Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Covid-19

Ekonomi Masyarakat Terdampak COVID-19, Mirza Ali: Nasib Rakyat Kecil Wajib Diproteksi



Berita Baru, Tuban – Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan menghadapi corona virus disease 2019 atau COVID-19, antara lain penetapan status keadaan darurat sampai 29 Mei 2020, work from home (bekerja dari rumah), physical distancing (menjaga jarak antar individu), libur sekolah dan perkuliahan, penutupan tempat-tempat kegiatan wisata dan ekonomi, serta pedoman realokasi anggaran baik dalam APBN maupun APBD.

Merebaknya kasus COVID-19 telah memicu berbagai negara menerapkan lock down atau menutup akses masuk maupun keluar serta merumahkan warganya. Hal itu pertama kali dilakukan oleh China pada Kota Wuhan di Provinsi Hubei, kemudian Korea Selatan, Italia, Spanyol, Malaysia, Filipina dan terakhir India.

Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan menetapkan kebijakan lock down di Indonesia, tetapi opsi pemberlakuan patial isolation untuk beberapa wilayah yang tidak terkendali masih memungkinkan. Saat ini yang dijalankan adalah kebijakan physical distancing atau menjaga jarak antar individu.

“Di negara kita yang paling pas physical distancing, menjaga jarak aman yang paling pas. Kalau bisa dilaksanakan, kita pasti bisa mencegah COVID-19”. Tegas Jokowi.

COVID-19 di Tuban

Berdasarkan data yang diperbarui oleh Gugus Tugas Pengendalian COVID-19 tingkat nasional, sampai Kamis (26/3) pukul 12.00 WIB jumlah kasus di Indonesia adalah 893, dengan korban meninggal menjadi 78 orang.

Data tersebut menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Timur berada di urutan keempat dengan jumlah kasus terbanyak secara nasional yaitu meliputi 59 kasus dan 3 meninggal, di bawah Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Kabupaten Tuban sendiri, sebagai akses utama Provinsi Jawa Timur dari jalur darat pantai utara jawa, sampai Kamis (26/3) dilaporkan belum terdapat kasus positif COVID-19. Akan tetapi di daerah ini telah terpantau 90 orang dalam pemantauan (ODP) dan 1 orang pasien dalam pengawasan (PDP).

Namun begitu, kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat di Tuban juga diakui terdampak. Di mana kegiatan pendidikan dari semua tingkatan diliburkan, pusat-pusat keramaian ditiadakan, kejuaraan olahraga ditunda dan berbagai titik sentral ekonomi juga kelihatan sepi.

Ketua Umum KONI Tuban, Mirza Ali Manshur mengaku telah memutuskan untuk menunda seluruh kegiatan kejuaraan olahraga di Kabupaten Tuban, tanpa terkecuali. Karena menurutnya, resiko penularan COVID-19 yang terjadi dalam kerumunan harus dicegah.

“Kegiatan kejuaraan olahraga semuanya ditunda. Akan dilanjutkan setelah pemerintah menyatakan kondisi normal”. Kata Mirza.

Tokoh muda yang dikenal dengan semboyan “IYA Tuban Maju” dan “Semangat Bisa” tersebut justru memberikan perhatian kepada nasib masyarakat miskin, buruh harian, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang begitu terdampak dengan merebaknya COVID-19 di daerahnya.

“Kejuaraan olahraga bisa ditunda, tapi pedagang kaki lima yang biasa berjualan di tempat keramaian, tukang becak, kuli harian, dan pedagang asongan pasti kehilangan penghasilan. Kebutuhan untuk makan tidak bisa ditunda”. Tutur Mirza mengurai keprihatinannya.

Menurutnya, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 terkait realokasi anggaran APBN dan APBD untuk penanganan COVID-19 adalah langkah yang progresif. Ia berpendapat, realokasi anggaran tersebut dapat diarahkan untuk pencegahan penularan, penanganan kasus, dan pengendalian dampak sosial ekonomi.

“Saya yakin Pak Bupati dan Pak Wabup dan teman-teman Pemkab Tuban pasti sudah punya kalkulasi kebutuhan pencegahan dan penanganan serta berapa anggarannya. Tapi pengendalian dampak sosial ekonomi juga penting untuk dicarikan solusi Bersama, termasuk skema penganggarannya”. Ungkapnya.

Berdasarkan pengamatan dan analisisnya, masa pemberlakuan physical distancing ini bisa sampai akhir Mei, merujuk pada penetapan status darurat oleh pemerintah. Artinya pelambatan kegiatan ekonomi akan berdampak kepada tidak adanya penghasilan bagi rakyat kecil selama itu pula.

Mirza memperkirakan kebijakan pengendalian dampak ekonomi bagi rakyat kecil tersebut dapat dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah dengan skema jaring pengaman ekonomi dan sosial, baik dalam skema bantuan sosial maupun subsidi.

“Itu sebagai proteksi bagi kehidupan rakyat kecil yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya selama terdampak COVID-19”. Jelasnya.

Namun begitu, ia juga mempertimbangkan kapasitas fiskal Pemerintah Daerah Tuban yang tidak mungkin mampu memenuhi semuanya. Oleh karena itu Mirza mengusulkan agar semua badan usaha atau perusahaan besar yang beroperasi di Tuban harus segera dikonsolidasi untuk menyiapkan dana CSR nya.

“Kalau APBN dan APBD bisa direalokasi, mestinya CSR perusahaan juga bisa. Ini keadaan darurat. Arah penggunaan CSR harus dipadu selaraskan dengan upaya penanganan COVID-19. Dibawah komando Pemkab Tuban. Kalau kita semangat, pasti bisa”. Pungkasnya. [*]