Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ekonomi Indonesia Minus 5,32 Persen, The PRAKARSA: Pemerintah Harus Mereformasi Percepatan Eksekusi Belanja
Foto: Sindonews

Ekonomi Indonesia Minus 5,32 Persen, The PRAKARSA: Pemerintah Harus Mereformasi Percepatan Eksekusi Belanja



Berita Baru, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan (5/08) bahwa Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 mengalami kontraksi sebesar 5,32 persen (y-o-y). Adapun secara kumulatif, ekonomi Indonesia terkontraksi sebesar 1,26 persen jika dibandingkan dengan semester I 2019.

BPS juga menyebutkan Konsumsi rumah tangga sebagai komponen terbesar sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi penyumbang penurunan terbesar yaitu -2,96 persen yang diikuti oleh investasi sebesar -2,73 persen.

Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Ah Maftuchan mengatakan bahwa penurunan konsumsi rumah tangga merupakan sinyal bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi program perlindungan sosial dalam upaya penanganan Covid-19. Universal basic income (jaminan penghasilan semesta) yakni bantuan tunai tanpa syarat bagi semua warga dapat menjadi alternatif dalam menggenjot konsumsi rumah tangga.

“Jaminan penghasilan semesta bisa diberikan kepada seluruh warga usia produktif dan lansia selama minimal 3 bulan dengan nilai Rp 500-600 ribu tiap bulannya,” kata Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Ah Maftuchan dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis (6/08).

Menurut Mafthuchan, supaya pertumbuhan ekonomi tidak kembali negatif pada kuartal ketiga dan keempat, pemerintah harus serius dalam mereformasi tata cara percepatan eksekusi belanja baik di tingkat pusat maupun daerah dan desa. Sebab apabila pertumbuhan ekonomi negatif dua kuartal berturut-turut, bisa membuat perekonomian Indonesia masuk ke fase resesi dan ini harus dihindari.

“Sejarah membuktikan resesi ekonomi selalu identik penurunan daya beli masyarakat dan peningkatan pengangguran dalam skala yang hebat,” ujarnya.

Mafthuchan menambahkan, adapun dari aspek ketenagakerjaan, pandemi Covid-19 berimbas pada tingkat pengangguran di Indonesia. Menurutnya, data OECD menyebutkan tingkat pengangguran berada pada level 8,4 persen pada Mei 2020, naik 3,2 persen dibandingkan Februari 2020.

“Dalam menanggapi masalah ini, pemerintah perlu menyediakan perlindungan sosial dan peningkatan skill dalam menghadapi perekonomian di era pandemi. Penciptaan lapangan kerja melalui program padat karya dan industrialisasi harus segera ditingkatkan mengingat setiap tahunnya terdapat sekitar 2 juta angkatan kerja baru di Indonesia,” tandas Maftuchan.