Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dukung Pengesahan RUU KUHP, Mahfud: Hukum Berubah Sesuai Perubahan

Dukung Pengesahan RUU KUHP, Mahfud: Hukum Berubah Sesuai Perubahan



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menyatakan, pentingnya resultante baru untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda.

Menurut Mahfud, hukum selalu berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, menurut Mahfud sudah saatnya UU Kitab Hukum Pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.

“Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya,” ujar Mahfud saat berbicara sebagai Keynote Speaker pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring yang diselenggarakan oleh Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/3).

Mahfud mengingatkan, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.

“Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan kesepakatan atau resultante,” tegas Mahfud.

Namun demikian Ia menyatakan, tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan.

“Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. ini sudah tinggal sedikit tinggal sedikit lagi,” katanya

“Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang rame penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan,” lanjut Mahfud MD.

Ia menambahakan, jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review.

“Soal salah, Nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” pungkas Mahfud.