Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

batu bara
Batu bara (Foto: ANTARA)

Dukung Kementerian ESDM, Kemenhub Setop Pengapalan Ekspor Batu Bara



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perhubungan melarang sementara pengapalan ekspor muatan batu bara. Larangan tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mendukung kebijakan larangan ekspor batu bara yang diberlakukan oleh Kementerian ESDM dalam rangka mengamankan pasokan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN di Jawa, Madura, dan Bali. 

“Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Minggu (2/1).

Ia mengimbau setelah penerbitan larangan itu, semua pihak terkait tidak melayani pengapalan muatan batu bara.

“Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari sampai 31 Januari 2022,” ujar Arif.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen Sartoto mengatakan Kementerian Perhubungan juga telah meminta para kepala kantor kesyahbandaran utama; para kepala kantor otoritas pelabuhan utama; kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan khusus Batam; para kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan; dan para kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan untuk tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB).

“Untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari sampai 31 Januari 2022,” ujarnya.

Pemerintah melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022. Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kebijakan itu dilakukan demi mengamankan pasokan listrik 10 juta pelanggan PLN di Jawa, Madura dan Bali.

“Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” ujarnya.