Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dugaan Pelanggaran SPAM PDAM Giri Tirta Tak Terbukti, KPPU Minta Pemkab Gresik Perbarui Aturan Mitra BUMD

Dugaan Pelanggaran SPAM PDAM Giri Tirta Tak Terbukti, KPPU Minta Pemkab Gresik Perbarui Aturan Mitra BUMD



Berita Baru, Gresik – Perkara dugaan pelanggaran terkait proyek kerjasama pengembangan Sistem Senyediaan Air Minum (SPAM) yang melibatkan tiga perusahaan sebagai terlapor yakni, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang kini berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Giri Tirta Gresik (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (Terlapor II), dan PT Krakatau Tirta Industri (Terlapor III) diputuskan tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam proses pengadaan tersebut.

Putusan perkara bernomor 15/KPPU-L/2020 itu disampaikan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui siaran pers pada Jakarta (19/8) kemarin. Komisi melalui proses persidangan menilai bahwa berbagai alat bukti yang disampaikan dan diperoleh selama proses persidangan tidak dapat memenuhi adanya unsur bersekongkol yang dilakukan oleh para terlapor. Sehingga memerhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, diputuskan para terlapor tidak terbukti melanggar ketentuan UU yang ada.

“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan putusan perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan proyek kerja sama pengusahaan badan usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik Jawa Timur. Dalam Putusan Perkara bernomor 15/KPPU-L/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 dalam proses pengadaan tersebut,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur dalam siaran pers, Jum’at (19/8) kemarin.

Dalam putusannya, lanjut Deswin, Majelis Komisi juga turut menginstruksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik agar memperbaharui peraturan terkait pedoman bagi Badan Usaha Milik Daurah (BUMD) dalam menentukan mitra bisnis agar sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Melakukan sertifikasi bagi para panitia pengadaan Barang/Jasa dan/atau mitra bisnis yang diadakan oleh BUMD agar sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan yang diterima KPPU terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyediaan air bersih dengan Kapasitas 1000 L/S yang melibatkan berbagai terlapor. Kemudian proses penyelidikan pun berlanjut.