Dugaan Pelanggaran Pinjaman Dana Pendidikan Diproses KPPU ke Ranah Hukum
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan bahwa dugaan pelanggaran dalam sektor pinjaman online (pinjol) untuk keperluan pendidikan akan diproses secara hukum.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi adanya praktik yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” ungkapnya dalam keterangannya yang dikutip Senin (25/3/2024).
KPPU menduga bahwa perusahaan-perusahaan pinjol telah melakukan praktik monopoli dengan menetapkan suku bunga pinjaman pendidikan yang sangat tinggi, bahkan dibandingkan dengan produk serupa di luar negeri.
“Pada 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999,” jelas Fanshurullah.
Kasus ini mencuat setelah KPPU memanggil empat perusahaan pinjol, di antaranya PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita). Menurut KPPU, keempat perusahaan ini telah menyalurkan pinjaman hingga Rp450 miliar kepada mahasiswa di seluruh Indonesia.
KPPU juga telah mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Kasus pinjaman online untuk pendidikan ini pertama kali mencuat di Institut Teknologi Bandung (ITB), dimana mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap praktik komersialisasi pendidikan oleh salah satu kampus negeri terkemuka di Indonesia.