Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mantan Menkominfo Rudiantara.
Mantan Menkominfo Rudiantara. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Eks Menkominfo Rudiantara



Berita Baru, Jakarta – Penyidik Kejagung memeriksa mantan Menkominfo, Rudiantara, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015.

“Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019, dan sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT),” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2).

Menurut Leonard Rudiantara diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur tersebut. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021,” ungkap Leonard.

Leonard tak merinci lebih jauh soal pemeriksaan terhadap Rudiantara tersebut.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa saksi dari Kominfo berinisial BS dan M pada Senin, 31 Januari 2022. Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan ke kantor dan rumah serta apartemen milik PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Sejumlah barang bukti disita berupa dokumen serta perangkat elektronik.

PT DNK merupakan sebagai pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.

Perkara ini berawal saat Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tanggal 19 Januari 2015. Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Saat itu, Menkominfo dipimpin oleh Rudiantara.

Pengelolaan satelit tersebut kemudian diberikan kepada Kemhan untuk diisi dengan program pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan). Namun program ini butuh waktu.

Namun, Kemhan kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.

Belakangan, Avanti menggugat Kemhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa. Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara

Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan tahun 2015. Penyedia Satelit yang kemudian bekerja sama dengan Kemhan adalah Navayo, Airbus, Detente, Hogan, Lovel, dan Telesa.

Terkait ini, Kemhan digugat Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura karena wanprestasi kontrak. Kemhan diwajibkan membayar USD 20.901.209 (sekitar Rp298 miliar) kepada Navayo.