Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua KSST Sugeng Teguh Santoso
Ketua KSST Sugeng Teguh Santoso

Dugaan Korupsi Jampidsus: KSST Tuntut KPK Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menyatakan keyakinannya mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan ini menanggapi bantahan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa pelaporan terhadap Jampidsus adalah keliru.

“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Yakni, untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke KPK,“ kata ketua KSST Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Sugeng menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap kebijakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI. Ia menyoroti penunjukan KJPP Tri Santi & Rekan yang dinilai tidak memiliki kapabilitas untuk melakukan penilaian terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang hanya dihargai Rp1,945 triliun.

“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut. Yang membuat appraisal saham PT GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara,“ tegas Sugeng.

Sugeng juga membantah pernyataan Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa lelang pertama pada 21 Desember 2022 sebesar Rp3 triliun gagal karena tidak ada peminatnya. Menurutnya, nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infrastruktur milik PT GBU adalah Rp3,170 triliun, dan nilai pasar wajar saham PT GBU sebesar Rp12 triliun adalah rasional.

“Berdasarkan fakta ini, nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT GBU adalah sebesar Rp3,170 triliun. Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar satu paket saham PT GBU sebesar Rp12 triliun adalah logis dan rasional,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa laporan KSST terhadap Jampidsus ke KPK terkait dugaan kejanggalan pada pelelangan saham PT GBU adalah keliru. Proses pelelangan dilakukan oleh PPA Kejaksaan Agung bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan, dan bukan oleh Jampidsus.

“Adanya proses pelelangan terkait aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA. Jadi, tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

KSST sebelumnya telah melaporkan pihak Kejaksaan Agung ke KPK atas dugaan korupsi, dengan laporan tersebut ditujukan kepada Jampidsus Febrie Ardiansyah, PPA Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Terlapornya Jampidsus. Kemudian penilai aset siapa PPA kejaksaan agung juga, lalu dari DJKN direktorat jenderal kekayaan negara,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator KSST di gedung KPK, Senin (27/5/2024).