Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dugaan Kebocoran Data, Kominfo Panggil Direksi BRI Life

Dugaan Kebocoran Data, Kominfo Panggil Direksi BRI Life



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi PT Asuransi BRI Life (BRI Life) sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor sebagai bagian dari proses investigasi pada Rabu, 28 Juli 2021.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemanggilan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

“Terdapat dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yg disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Dedy dalam siaran pers dikutip, Kamis (29/7/2021).

Dedy menjelasankan, bahwa BRI Life telah mengambil langkah responsif untuk menghentikan upaya akses secara tanpa hak tersebut.

Dedy menuturkan, BRI life saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life.

“BRI Life akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang,” ujar Dedy.

Dedy pun menjelaskan Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life dan memberikan pendampingan terhadap upaya BRI Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada.    

Dia menyampaikan, sesuai amanat Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik. 

Upaya ini, lanjut Dedy, dilakukan dalam koordinasi bersama BSSN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019. 

Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.

“Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi ini,” pungkas Dedy.

Adapun, dugaan kebocoran data nasabah asuransi BRI Life ini dikabarkan lewat media sosial Twitter melalui akun @UnderTheBreach, pada Selasa, 27 Juli 2021.

Akun @UnderTheBreach tersebut menuliskan bahwa data nasabah yang bocor bersifat sensitif. Dalam cuitannya pula dituliskan ada kurang lebih dua juta data nasabah yang datanya bocor dengan 435 ribu dokumen berhasil dibajak oleh para pereta.