Dua Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan terhadap Wartawan Tempo
Berita Baru, Jakarta – Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengungkapkan duan ama polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi di Surabaya. Nama-nama tersebut muncul dalam proses pemeriksaan di Kepolisian Darah Jawa Timur.
“Dalam proses pemeriksaan ada beberapa fakta baru yang muncul. Satu terduga atas nama Heru yang disebut anggota kepolisian. Yang kedua munculnya nama Achmad Yani. Itu berdasarkan keterangan Nurhadi dan diperkuat oleh keterangan saksi kunci,” ujar Fatkhul, dikutip dari Tempo.co, Minggu (4/4/2021).
Menurut Fatkhul, seorang saksi mengaku mengetahui kemunculan mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jawa Timur, Achmad Yani, ketika Nurhadi sedang diinterogasi, sambil dipukuli di Gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur pada 27 Maret 2021.
“Pada saat terjadi penyekapan Nurhadi di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, si Yani itu muncul, melihat dari balik gang, sekitar lima menit. Saksi kunci sangat yakin dia itu Yani,” jelasnya.
Selama lima menit, lanjut Fatkhul, Achmad Yani hanya melihat peristiwa pengaianyaan terhadap Nurhadi. Padahal sebagai anggota polisi, mestinya Dia bisa mencegah peristiwa tersebut. Hal itu kemudian yang memunculkan dugaan bahwa Achmad Yani melakukan pembiaran kekerasan terjadi.
Fatkhul juga mengatakan, Achmad Yani disebut-disebut sebagai bapak asuh oleh dua terduga pelaku penganiayaan lain, yakni Firman dan Purwanto. Dua terduga tersebut, dalan keterangan korban, intens melakukan komunikasi dan mengirimkan foto-foto ke Achmad Yani, saat dirinya disekap hingga dibebaskan.
“Purwanto dan Firman selalu meneyebut nama bapak, bahkan saat Nurhadi dipulangkan, difoto, katanya untuk laporan ke bapak. Dan ini harus dicari. Kami meminta polisi untuk mencari unsur sejauh mana keterlibatan Achmad Yani,” terangnya.
Adapun nama seorang polisi bernama Heru yang muncul dalam penyelidikan, menurut Fathul, saksi menyebut diduga terlibat melakukan kekerasan dan pemukulan terhadap Nurhadi. Bahkan Heru juga sempat mengancam hendak memukul kepala Nurhadi dengan pipa besi, serta melakukan kekerasan verbal. “Belum diketahui dari satuan mana Heru berasal,” tukas Fathul.
Fatkhul Choir juga mengatakan penyidik berencana memanggil Pimred Tempo, Pimred tempo.co Setri Yasra, serta redaktur desk hukum Majalah Tempo Mustafa Silalahi dan Linda Trianita. Selain Tempo, penyidik juga bakal memanggil Dewan Pers.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika menyatakan siap jika dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berkaitan dengan kasus penganiayaan Nurhadi. Menurut Wahyu, Tempo siap menjelaskan seputar kasus Nurhadi pada penyidik. “Kami siap memberikan keterangan,” katanya.
Penganiayaan tersebut berawal saat Nurhadi ditugasi meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji terkait kasus kosrupsi yang menjeratnya. Saat itu, Angin sedang melangsungkan acara pernikahan anaknya dengan anak Achmad Yani di Gedung Samudra Bumimoro.
Namun, Nurhadi dianggap masuk ke dalam pesta tanpa izin dan berbuntut penganiayaan oleh sekitar sepuluh orang.
Fatkhul yang juga koordinator advokasi Aliansi Anti-kekerasan Terhadap Jurnalis ini mendesak polisi agar tidak berhenti pada Purwanto dan Firman. Menurutnya, semua yang terlibat dalam penganiayaan pada Nurhadi, baik langsung maupun tak langsung, harus diproses secara hukum. (MKR)