Dua Korban TPPO Asal Jabar Berhasil Dipulangkan
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berhasil memulangkan 2 (dua) orang perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dari dari Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat, (3/3).
Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan bahwa kedua korban berhasil diselamatkan oleh pihak Imigrasi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau karena dicurigai indikasi TPPO.
“Kami bersyukur dan memberikan apresiasi kepada semua pihak, mulai dari pihak Kepolisian, Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Kepulauan Riau atas kesigapan dan koordinasi yang cepat sehingga kami bisa menyelamatkan dua warga negara kita dari jeratan TPPO yang rencananya akan dikirim ke Malaysia,” kata Ratna dalam keterangannya, Minggu (5/3).
Menurut Ratna, TPPO merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan secara serius dan sinergi semua pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GTPPTPPO).
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sebagian besar korban TPPO adalah perempuan dimana modus operandi yang biasa digunakan oleh sindikat untuk menjerat korban yaitu dengan penjeratan hutang, penipuan, iming-iming, dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi,” ungkapnya.
KemenPPPA bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kepulauan Riau dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat telah menyerahkan kedua korban ke daerah asal dan memastikan agar kejadian serupa tidak berulang kembali.
“Kami juga berharap agar kedua korban dapat menjadi influencer untuk membagikan pengalaman dan pelajaran yang mereka alami terkait TPPO kepada masyarakat sekitarnya, terkhusus perempuan sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati jika ingin bekerja di Luar Negeri,” tambah Ratna.
Melihat maraknya kasus TPPO yang masih banyak terjadi, Ratna berharap seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Diharapkan GTPPTPPO di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama untuk melakukan upaya pencegahan seperti sosialisasi, kampanye dan menambah literasi lainya terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” terangnya.
Selain itu Ratna juga mengajak semua masyarakat yang mendengar, melihat atau mengetahui modus-modus terjadinya kasus kekerasan dan TPPO agar berani bicara serta mengungkap kejadian atau kasus yang dialami.
“Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan, dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 ataupun melalui WhatsApp 08111-129-129. (H-3),” pungkasnya.