Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Anggota DPRD Gresik Nurhudi Terancam Dijemput Paksa

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Anggota DPRD Gresik Nurhudi Terancam Dijemput Paksa



Berita Baru, Gresik – Anggota DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto yang diduga terlibat kasus pernikahan manusia dengan kambing terancam dijemput paksa pihak kepolisian. Pasalnya, politisi Nasdem Gresik tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan, tim penyidik hingga kini sudah dua kali memanggil Nurhudi. Sayangnya, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan.

Dikatakan, kasus penistaan agama ini statusnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Itu setelah tim penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“Sampai dengan saat ini sementara belum datang. Kita sudah melakukan pemanggilan dua kali kepada khususnya saudara N (Nur Hudi Didin Arianto),” katanya, Sabtu (25/6).

Dijelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemanggilan saksi-saksi. Jika nanti sudah penetapan tersangka pihaknya akan ada panggilan paksa jika tiga kali mangkir.

“Ini kan masih pemanggilan saksi ya. Nanti setelah penetapan tersangkanakan ada panggilan paksa dan sebagainya,” ungkapnya.

Ditegaskan Nur Azis, sebelum penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan UU Ite ini penyidik akan menghadirkan saksi ahli termasuk MUI dan melakukan gekar perkara.

“Hari ini kita ada pemeriksaan saksi ahli. Terkait dengan ITE. Nanti kedepan ini juga akan meminta keterangan MUI dan lainya. Kami juga memohon agar masyarakat bersabar. Tetap menggunakan prosedur yang ada termasuk gelar perkara,” terangnya.

Ia mengaku hati-hati dan akan melakukan penyidikan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada dengan melengkapi data yang ada dalam menetapkan tersangka termasuk melakukan gelar perkara dan melakukan koordinasi dengan Polda.

“Nanti akan sesuai dengan gelar perkara. Misalnya nanti akan ada tersangka utama, tersangka penyerta dan lainya,” pungkasnya.