Dua Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis Ferdy Sambo Cs
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, maupun Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada dua pertimbangan lembaganya memutuskan mengajukan banding. Pertimbangan pertama, kata dia, adalah aturan normatif yang sesuai dengan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
“Kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan dan yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,” kata Ketut dalam keterangan resminya yang dikutip dari Tempo, Selasa (21/2/2023).
Pertimbangan kedua, kata Ketut, didasarkan pada aturan internal, yakni Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum. Poin 4 aturan itu mengatur tentang sikap yang harus diambil penuntut umu terhadap putusan pengadilan. Poin itu menjelaskan bahwa apabila terdakwa mengajukan banding, maka penuntut umum juga wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding.
Setelah vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibacakan, Sambo, Putri Candrawathi, Kuat dan Ricky menyatakan mengajukan banding. Keempat terdakwa itu divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Sambo selaku pelaku utama divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup penjara. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Adapun Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky divonis 13 tahun penjara.
Ketut mengatakan dalam vonis tersebut majelis hakim sebenarnya telah mengambil semua pertimbangan hukum yang disodorkan jaksa, baik dalam dakwaan maupun tuntutan. Akan tetapi, merujuk pada aturan internal kejaksaan maka jaksa mesti ikut mengajukan banding. Dia menegaskan bahwa banding yang diajukan jaksa ini, tidak disebabkan karena vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. “Bukan semata-mata karena perbedaan tinggi-rendahnya hukuman,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung, kata Ketut, tak khawatir apabila nantinya Pengadilan Tinggi mengabulkan banding yang diajukan kubu Sambo. Dia mengatakan jaksa juga dapat mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan di surat untutan maupun dakwaan. “JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” kata dia.
Ketut berujar dalam memori banding dan kontra memori banding jaksa akan membuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding para terdakwa. Jaksa, kata dia, juga akan menekankan kembali kebenaran dan ketetapan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.