Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dua Aktivis Torobulu Dituntut Delapan Bulan Penjara
Memperjuangkan Lingkungan Hidup di Kampung Sendiri, Dua Warga Desa Torobulu dituntut Delapan Bulan Penjara

Dua Aktivis Torobulu Dituntut Delapan Bulan Penjara Sebab Perjuangkan Lingkungan Hidup



Berita Baru, Makassar – Sidang terhadap dua warga Desa Torobulu, Andi Firmansyah dan Haslilin, yang didakwa karena memperjuangkan lingkungan hidup di desa mereka, kembali digelar pada Rabu (28/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Kedua terdakwa dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Gunawan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi Firmansyah dan terdakwa Haslilin selama delapan bulan,” ujar JPU Andi Gunawan saat membacakan tuntutannya, seperti diuraikan dalam siaran pers LBH Makassar pada Kamis (29/8/2024).

Tuntutan tersebut mendapat kritik tajam dari Tim Penasihat Hukum para terdakwa, yang menilai bahwa tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut mereka, tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa pada 6 November 2023 bersama warga lainnya bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup di Desa Torobulu dari dampak negatif penambangan yang dilakukan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN).

“Penuntutan delapan bulan penjara ini menunjukkan sikap arogan dan tidak mengakui fakta yang jelas terungkap di persidangan. Sangat terang benderang, motivasi para terdakwa melakukan tindakannya adalah untuk melindungi lingkungan hidup Torobulu. Bahkan JPU sendiri telah mengakui dalam surat dakwaannya bahwa tindakan terdakwa didorong oleh kekhawatiran terhadap dampak lingkungan akibat penambangan PT. WIN,” ujar Tim Penasihat Hukum.

Dalam kesimpulan surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari hukuman. Oleh karena itu, JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan.

Namun, Tim Penasihat Hukum menyebut kesimpulan tersebut sebagai “mengada-ada” dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Mereka merujuk pada pendapat ahli hukum pidana dan ahli hukum lingkungan yang telah dihadirkan sebagai saksi. Menurut mereka, JPU seharusnya merujuk pada Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ahli pidana, Pak Sofyan, telah menyatakan bahwa sikap batin memperjuangkan lingkungan hidup bisa menjadi alasan yang menghapus pidana. Sementara Prof. Andri Wibisana, ahli hukum lingkungan, menyampaikan bahwa siapa pun yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata. Seharusnya JPU menuntut agar para terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, jika mengikuti pedoman internal mereka sendiri,” tegas Tim Penasihat Hukum.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 3 September 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Tim Penasihat Hukum dan para terdakwa. Kasus ini terus menarik perhatian publik, khususnya para aktivis lingkungan dan pejuang hak asasi manusia yang melihat tuntutan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga dalam melindungi lingkungan hidup mereka.