Drone Emprit Sebut Pengguna Judi Online di Indonesia Terbanyak di Dunia
Berita Baru, Jakarta – Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengungkap keprihatinannya terkait masalah judi online yang semakin merajalela di Indonesia.
Data yang dirilis oleh Drone Emprit menunjukkan bahwa Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan pengguna judi online terbanyak di seluruh dunia. Informasi ini didasarkan pada analisis data dari platform media sosial Facebook selama periode tertentu.
“Artinya apa, pengguna Facebook yang sangat besar itu, mereka hampir setiap saat dimudahkan atau mungkin melihat informasi judi,” kata Fahmi dalam cuitan di akun X, pada Jumat (15/9/2023).
Dia juga mencatat bahwa banyak akun di Facebook secara rutin memposting promosi judi online secara bebas.
“Unggahan per akun juga luar biasa, engagement juga tinggi. Jadi ini seolah sudah menjadi hal biasa. Itu baru dari Facebook saja, belum Instagram, belum Twitter,” tambahnya.
Menurut data yang diungkapkan Drone Emprit, unggahan tentang permainan slot di Facebook mencapai 298.105 postingan, dengan lebih dari 61 juta interaksi. Unggahan-unggahan seputar permainan slot ini konsisten dengan lebih dari 2.000 postingan per hari.
Sayangnya, promosi dan iklan judi online yang begitu bebas di media sosial tidak diimbangi dengan penindakan yang serius.
“Kalau memang tidak boleh, seharusnya akun-akun itu ada yang nindak, tapi kan kemauan untuk menindak seolah tidak kelihatan saat ini,” kata Fahmi.
Ia menyarankan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memiliki kerja sama dengan media sosial di Indonesia, seharusnya dapat meminta agar akun-akun yang mempromosikan judi online dihapus.
“Saya kira bisa, di-take down akun-akun itu, lapor kepada Facebook. Kedua, beberapa akun besar dicari admin-nya siapa,” tandasnya.
Dengan langkah-langkah untuk menghapus akun-akun yang mempromosikan judi online, ia berharap promosi tersebut akan berkurang dan memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa judi online adalah ilegal dan tidak boleh dibiarkan berkembang secara merajalela.