DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Berita Baru, Yogyakarta – Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Ali Fahmi mendesak pengusaha di Yogyakarta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7 sebelum hari lebaran.
Hal itu, menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR tersebut tentunya menjadi hak dan sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan dibagikan THR tepat waktu diharapkan semakin menggerakkan perekonomian warga khususnya di Kota Jogja,” tutur Fahmi pada Jumat (16/4).
Untuk mengantisipasi kelalaian pengusaha, Fahmi mendesak Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transnigrasi (Dinsosnakertrans) agar segera mengaktifkan Posko THR untuk melayani pengaduan dari pekerja jika ada permasalahan tunggakan atau penundaan THR.
“Di samping itu,Posko THR juga dapat menjadi tempat untuk perusahaan mengajukan permohonan penundaan pembagian THR kepada pekerjanya,” tutur Fahmi.
“Posko THR ini diharapkan menjadi tempat mediasi antara perusahaan dengan pekerja, serta jika terjadi sistem mencicil THR yang dikarenakan kesulitan finansial perusahaan, wajib atas kesepakatan dengan pekerja dan diharapkan pembayaran THR selesai maksimal satu (1) bulan setelah Lebaran,” pungkas Fahmi.