Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

larangan senjata nuklir

DPR Sahkan RUU Larangan Senjata Nuklir



Berita Baru, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Sidang II 2023-2024 secara resmi menyetujui RUU tentang Perjanjian Pengesahan Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty On The Prohibition of Nuclear Weapon). Pada rapat tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani, mengumumkan pengesahan tingkat satu yang telah dilakukan oleh Komisi I DPR pada 2 Oktober, serta mengesahkan RUU tentang Perjanjian Pengesahan Larangan Penggunaan Senjata Nuklir menjadi Undang-Undang.

“Apakah RUU tentang Pengesahan Treaty On The Prohibition of Nuclear Weapon dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Kepada semua fraksi setuju semua?” tanya Puan Maharani kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia secara resmi menjadi salah satu negara yang melarang penggunaan senjata nuklir. Perjanjian pelarangan senjata nuklir atau TPNW pertama kali disahkan pada 7 Juli 2017 dalam Sidang Umum PBB.

Sebanyak 122 negara anggota PBB menyetujui traktat tersebut, satu menolak (Belanda), dan satu memilih abstain (Singapura); serta 69 negara memilih untuk tidak memilih, termasuk seluruh negara yang memiliki program senjata nuklir dan seluruh negara anggota NATO.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sugiono, menyatakan bahwa pengesahan RUU TPNW akan memperkuat posisi Indonesia dalam upaya mendorong keamanan global terkait bahaya senjata nuklir.

“Pengesahan traktat larangan senjata nuklir ini dapat menjadi agenda pemerintah Indonesia untuk mengimbau negara-negara ASEAN dan anggota PBB lainnya agar menjadi bagian dari traktat mengenai larangan senjata nuklir, sebagai komitmen penciptaan lingkungan global yang damai dan stabil,” ujar Sugiono.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang mewakili pemerintah, menyatakan bahwa RUU TPNW mempertegas komitmen Indonesia dalam memperjuangkan keamanan internasional, sesuai amanat konstitusi bahwa Indonesia harus turut andil menjaga perdamaian dunia.