DPR Minta Komnas HAM Tidak Berlebihian Ekspose Kasus Brigadir J
Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak berlebihan mengekspose kasus penembakan Brigadir J.
Dasco mengingatkan Komnas HAM fokus mengungkap kasus tersebut sampai pada kesimpulan akhir.
“Kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung,” kata Dasco dalam keterangannya, Minggu (31/7/2022).
Dalam UU HAM, kata Dasco, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar. Karena itu, Komnas HAM mestinya mengurangi ekspose terhadap temuan awal dalam kasus tersebut.
Dasco menilai kesimpulan akhir dalam insiden saling tembak antara ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo merupakan pokok persoalan yang kini ditunggu publik.
Ia pun menjelaskan UU HAM mengatur proses pemeriksaan atau penyelidikan dihentikan bila ada upaya hukum lain yang lebih efektif. Hal itu kata dia tertuang dalam Pasal 91 ayat (1).
“Atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7). Menurut keterangan polisi, Brigadir J disebut tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo.
Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Sambo. Brigadir J merupakan sopir istri Sambo, sementara Bharada pengawal Sambo.
Polisi mengklaim penembakan itu bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Komnas HAM melakukan penyelidikan independen atas kasus tersebut. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk tim khusus untu mengusut kasus itu.