Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bea Cukai Bali-Nusra
Proses penandatangan penerbitan KITE Pengembalian oleh Kanwil Bea Cukai Bali-Nusra, Untung Basuki. (Gambar: beacukai.go.id)

Dorong Ekspor, Bea Cukai Bali Nusra Terbitkan Izin KITE Pengembalian



Berita Baru, Bali – Dorong peningkatan ekspor nasional, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menerbitkan izin pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pengembalian pertama, pada tahun 2019. Fasilitas ini diberikan kepada PT Warisan Eurindo Selasa (20/08), hanya berselang 30 menit setelah perusahaan selesai mempresentasikan proses bisnisnya.

Proses pemberian perizinan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance dan merupakan bentuk aksi nyata peran Bea Cukai Bali – Nusra guna mendorong investasi dan ekspor di Indonesia.

PT Warisan Eurindo adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi custom order furniture untuk untuk kebutuhan villa, hotel, maupun resort di beberapa negara di dunia.

Beberapa customer dari perusahaan ini antara lain hotel Four Season Seychelles, Hawai, Costa Rica, Hilton Hotel Seychelles, The Westin Hotel Langkawi, St. Regis Langkawi, Disney Polynesian Resorts Florida USA, Park Hyatt Dubai UEA, dan beberapa hotel serta resort lain di Thailand, Maladewa, India, Malaysia, Amerika Serikat, Hongkong dan negara-negara lainnya.

Perusahaan ini mengimpor bahan baku berupa kain melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan sebagian kecil melalui Bandara Ngurah Rai. Pengerjaan produksi furniture dari dari raw material sampai dengan work in process dikerjakan di workshop PT Warisan Eurindo yang beralamat di Banyuwangi.

Selanjutnya, untuk proses pelapisan kain pada furniture, finishing, dan quality cons-nya dikerjakan di Kantor Pusat PT Warisan Eurindo di Bali. Sementara untuk proses ekspornya sendiri, dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa melalui pemberian fasilitas KITE Pengembalian, perusahaan dapat mengajukan restitusi atas Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar pada saat impornya, atas setiap hasil produksi yang diekspor ke luar daerah pabean.

“Diharapkan melalui pemberian fasilitas ini, perusahaan akan mampu menekan biaya produksi, meningkatkan daya saing, memaksimalkan profit, sehingga perusahaan dapat semakin tumbuh dan berkembang, serta mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan Bea Cukai di berbagai daerah secara aktif terus menerus berupaya untuk mendorong ekspor.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan defisit transaksi perdagangan di Indonesia, melalui pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai kepada para pelaku usaha berorientasi ekspor, serta fasilitasi prosedural lainnya,” pungkasnya. [Dafit/Siaran Pers]