Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DLHK Sulsel Audiensi Bahas Konflik Agraria dan Dampak Lingkungan PT. Masmindo
Ratusan Mahasiswa Aliansi WTL Gelar Aksi Blokade Jalan di Makassar, Soroti Konflik Agraria di Latimojong (dok: AliansiWijaToLuwu)

DLHK Sulsel Audiensi Bahas Konflik Agraria dan Dampak Lingkungan PT. Masmindo



Berita Baru, Makassar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar audiensi dengan Aliansi Wija To Luwu dan perwakilan warga korban, yang didampingi oleh YLBHI-LBH Makassar, pada Rabu, 9 Oktober 2024. Pertemuan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu dan perwakilan PT. Masmindo Dwi Area (MDA), perusahaan tambang yang beroperasi di pegunungan Latimojong. Audiensi tersebut membahas konflik agraria yang melibatkan PT. MDA dan dampak negatif lingkungan, termasuk banjir bandang pada Mei 2024.

Warga Luwu yang diwakili oleh Ilysui, anak dari Cones selaku korban penyerobotan lahan, menyampaikan keberatan mereka terhadap aktivitas PT. MDA. “Masmindo ini merusak. Ganti rugi untuk tanaman dan lahan produktif serta nonproduktif tidak diperhitungkan dengan benar,” ungkap Ilysui dalam audiensi, dikutip dari siaran pers LBH Makassar pada Minggu (13/10/2024).

DLHK menegaskan bahwa PT. MDA harus mengikuti ketentuan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melakukan pengkajian ilmiah terkait penyebab banjir bandang. “Sudah ada arahan agar PT. Masmindo melakukan reklamasi dan revegetasi. Koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menyelamatkan lingkungan,” jelas M. Salam, Koordinator Pengaduan PPLH yang mewakili Kepala Dinas LHK, Andi Hasbi.

Di sisi lain, PT. Masmindo mengklaim telah melakukan pembebasan lahan melalui musyawarah dan melibatkan Pemerintah Kabupaten Luwu. Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang PT. MDA, menyatakan bahwa mereka telah menyediakan dana kompensasi sebesar Rp 115 miliar yang dititipkan di Bank Mandiri Cabang Belopa. Namun, hingga kini mekanisme penyelesaian ganti rugi tersebut belum menemui titik terang.

Aliansi Wija To Luwu menanggapi pernyataan PT. MDA dengan tegas. “Masmindo telah melanggar izin lingkungan, dan pelibatan aparat keamanan bersenjata lengkap dalam pembebasan lahan adalah bentuk pelanggaran hukum,” ujar Hasbi Asiddiq, pendamping hukum warga.

Warga Luwu terus menyuarakan keprihatinan mereka terhadap potensi bencana ekologis yang dapat terjadi akibat aktivitas tambang PT. Masmindo. Dengan kondisi yang belum terselesaikan, mereka mendesak pemerintah dan perusahaan untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.