DKPP Sanksi Teguran Kepada Ketua KPU
Berita Baru, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi teguran Ketua KPU Hasyim Asyari terkait pendapat atau pernyataannya tentang kemungkinan mengembalikan sistem pemilu di Indonesia ke proporsionalitas tertutup.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Kamis (30/3/2023).
Penjatuhan sanksi tersebut berdasarkan penilaian DKPP berdasarkan fakta di persidangan bahwa pernyataan Hasyim terkait sistem pemilu di tengah gugatan sistem tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan kegaduhan atau keresahan bagi partai politik peserta pemilu. pemilih, dan masyarakat luas.
Selain itu, DKPP juga menilai Hasyim seharusnya memahami bahwa gugatan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi saat ini sedang dalam pemeriksaan.
“Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik, tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Karena itu, DKPP menyimpulkan Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Hasyim dinyatakan melanggar prinsip keadilan, akuntabilitas, independensi, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Etika dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.